Berita , Pilihan Editor

Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik Berlaku Mulai 10 September 2022, Berikut Kemenhub Umumkan Rinciannya

profile picture Hanna
Hanna
Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik Berlaku Mulai 10 September 2022, Berikut Kemenhub Umumkan Rinciannya
Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik Berlaku Mulai 10 September 2022, Berikut Kemenhub Umumkan Rinciannya
HARIANE - Tarif ojek online terbaru pasca kenaikan harga BBM kini telah resmi diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Di mana penyesuaian besaran tarif ojek online terbaru ini akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Lantas seberapa besar penyesuaian tarif ojek online terbaru pasca harga BBM naik?
BACA JUGA : Kenapa Tarif Ojek Online Naik? Ternyata Ini Alasannya

Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik

Tarif Ojek Online terbaru
Penerapan tarif ojek online terbaru. (Foto: instagram/gojekindonesia)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa penyesuaian biaya jasa ojek online ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap beberapa komponen, yaitu:
- Biaya jasa seperti (harga) BBM, 
- UMR (Upah Minimum Regional), dan
- Perhitungan komponen jasa lainnya.
Di mana selanjutnya pihak aplikator akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mulai mengaplikasikan penyesuaian tersebut.
Sehingga tepat pada tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojek online ini akan mulai berlaku.
Adapun berikut daftar kenaikan tarif ojek online terbaru yang diumumkan Kemenhub:

Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul, Minta Lurah Natah Dicopot dari Jabatannya

Puluhan Warga Geruduk Gedung DPRD Gunungkidul, Minta Lurah Natah Dicopot dari Jabatannya

Rabu, 11 Desember 2024 20:09 WIB
Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Volume Kendaraan Meningkat

Libur Nataru, Korlantas Polri Prediksi Volume Kendaraan Meningkat

Rabu, 11 Desember 2024 19:43 WIB
Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080

Sah! Pemerintah Naikkan UMP DIY 2025 Sebesar 6,5%, Nominalnya Jadi Rp 2.264.080

Rabu, 11 Desember 2024 19:38 WIB
Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Curi Motor Petani di Sewon Bantul, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Rabu, 11 Desember 2024 16:29 WIB
Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Bersitegang Usai Tenggak Ciu Hingga Sebabkan Seorang Meninggal, Empat Orang Diamankan Polsek Bulaksumur

Rabu, 11 Desember 2024 16:21 WIB
Batu Raksasa di Pantai Buluk Ambrol Menimpa Ruko Pedagang

Batu Raksasa di Pantai Buluk Ambrol Menimpa Ruko Pedagang

Rabu, 11 Desember 2024 15:22 WIB
DKPP Bantul Akui Kesulitan Atasi Serangan Monyet Ekor Panjang di Lahan Pertanian Warga

DKPP Bantul Akui Kesulitan Atasi Serangan Monyet Ekor Panjang di Lahan Pertanian Warga

Rabu, 11 Desember 2024 14:16 WIB
Catat! Ternyata Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Catat! Ternyata Begini Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Rabu, 11 Desember 2024 14:15 WIB
Perempuan Tewas Dianiaya Suami di Pleret Bantul Ternyata Kerap Alami KDRT

Perempuan Tewas Dianiaya Suami di Pleret Bantul Ternyata Kerap Alami KDRT

Rabu, 11 Desember 2024 12:26 WIB
KAI Akan Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek, Berikut Jadwal dan ...

KAI Akan Uji Coba Gerbong Khusus Wanita di LRT Jabodebek, Berikut Jadwal dan ...

Rabu, 11 Desember 2024 11:49 WIB