Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik Berlaku Mulai 10 September 2022, Berikut Kemenhub Umumkan Rinciannya
HARIANE - Tarif ojek online terbaru pasca kenaikan harga BBM kini telah resmi diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Di mana penyesuaian besaran tarif ojek online terbaru ini akan berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.Lantas seberapa besar penyesuaian tarif ojek online terbaru pasca harga BBM naik?
Penerapan tarif ojek online terbaru. (Foto: instagram/gojekindonesia)Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa penyesuaian biaya jasa ojek online ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap beberapa komponen, yaitu:- Biaya jasa seperti (harga) BBM, - UMR (Upah Minimum Regional), dan- Perhitungan komponen jasa lainnya.Di mana selanjutnya pihak aplikator akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mulai mengaplikasikan penyesuaian tersebut.Sehingga tepat pada tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojek online ini akan mulai berlaku.Adapun berikut daftar kenaikan tarif ojek online terbaru yang diumumkan Kemenhub:
Tarif Ojek Online Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)