Berita , Pilihan Editor
Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik Berlaku Mulai 10 September 2022, Berikut Kemenhub Umumkan Rinciannya
Hanna
Tarif Ojek Online Terbaru Pasca BBM Naik Berlaku Mulai 10 September 2022, Berikut Kemenhub Umumkan Rinciannya
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-Rp10.000
Tarif Ojek Online Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-Rp11.200Tarif Ojek Online Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300/km Biaya jasa batas atas : Rp2.750/km Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-Rp11.000.BACA JUGA : Daftar Harga Barang dan Jasa yang akan Naik Per Agustus 2022, Ada Mie Instan Hingga Tarif Ojek OnlineDemikian informasi seputar tarif ojek online terbaru pasca kenaikan harga BBM yang telah diumumkan Kemenhub.****