Berita , D.I Yogyakarta

Temuan Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Bantul Sebut Tak Masuk Pelanggaran Pidana

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Temuan Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Bantul Sebut Tak Masuk Pelanggaran Pidana
Temuan Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Bantul Sebut Tak Masuk Pelanggaran Pidana. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyatakan tidak bisa melanjutkan dugaan kampanye penggunaan tempat ibadah yang terjadi di Kapanewon Imogiri, Bantul sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Pasalnya, berdasarkan kajian yang dilakukan, ada sejumlah unsur yang belum terpenuhi dalam proses penanganan pelanggaran ini.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam pengawasan dan proses penyelidikan yang dilakukan, pihaknya memang menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran pembagian kaos yang mengarah pada paslon capres-cawapres tertentu.

Namun demikian, hal tersebut belum cukup untuk menjadikan kasus ini sebagai pelanggaran pidana pemilu.

"Panwascam telah melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut dengan mendatangi pihak-pihak yang di lokasi tersebut pada saat kejadian. Setelah dilakukan penelusuran ditemukan bukti adanya pembagian kaos yang mengarah pada paslon tertentu dilingkungan tempat ibadah. Namun, setelah melakukan kajian dan disimpulkan bahwa ada unsur yang belum terpenuhi dalam penanganan pelanggaran kampanye," terang Didik Rabu, 7, Februari, 2024.

Meski begitu, kata Didik, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya telah diberikan imbauan secara tertulis untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

"Bawaslu Bantul juga telah memberikan imbauan kepada semua peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas pendidikan dan tempat ibadah untuk kampanye," ujarnya.

Pihaknya pun berharap, dengan imbauan ini tidak ada hal serupa yang terjadi kedepannya. Pihaknya juga meminta kepada seluruh peserta pemilu baik caleg, maupun tim sukses agar mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, beredar video salah seorang tokoh agama terlihat membagikan kaos yang mengarah kepada salah satu paslon capres-cawapres tertentu kepada jamaah pengajian

Adapun, peristiwa itu terjadi di salah satu masjid di wilayah Sriharjo, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul. ****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Dampak Hujan di Gunungkidul, Sungai Bawah Tanah Baron Meluap

Sabtu, 29 Maret 2025
Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025