Berita , D.I Yogyakarta
Terapkan Sistem Lump Sum, Realisasi Anggaran Belanja Dewan Gunungkidul Capai Rp 9,7 Milyar
HARIANE - Hingga bulan Juni Tahun 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mencatat realisasi anggaran anggota legislatif Gunungkidul telah mencapai senilai Rp 9,7 milyar. Biaya tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.
Diketahui, semenjak tahun 2023 lalu, sistem pembayaran biaya yang digunakan ini telah dirubah. Hal ini diterapkan setelah disahkannya Pertaturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sistem at cost menjadi lump sum atau membayar dalam jumlah besar sekaligus di muka. Hal tersebut justru mempengaruhi besaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif dalam melaksanakan agenda kunjungan kerja.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, dibandingkan dengan sistem at cost, biaya tersebut rupanya membengkak pada Tahun 2023 pasca penerapan sistem lump sum.
"Jika dibandingkan dengan Tahun 2022 atau sistem at cost, biaya perjalanan dinas anggota dewan sebesar Rp 9,6 milyar setara 54 persen dari pagu yang disiapkan. Namun pada Tahun 2023 membengkak menjadi Rp 11 milyar atau 68 persen dari pagu anggaran," kata Putro kepada awak media pada Rabu, 26 Juni 2024.
Pihaknya merincikan, anggaran belanja perjalanan dinas anggota legislatif meliputi, perjalanan dinas dalam negeri, dalam provinsi serta rapat-rapat yang dilaksanakan di luar kota.
"Anggaran Tahun 2023 hanya Rp 11 Milyar dalam setahun, namun setelah perubahan, 2024 belum sampai setahun sudah mencapai Rp 9,7 milyar, perbedaannya jauh sekali," paparnya.
Putro menjelaskan penentuan pagu anggaran perjalanan dinas ini berdasarkan pada Raperda tahunan yang dilaksanakan antara DPRD dan Pemkab Gunungkidul. Sistem lump sum yang diterapkan berdampak pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul Sulistyo Hadi mengatakan, pagu anggaran perjalanan dinas anggota yang telah disiapkan sebesar Rp 19,8 milyar. Dalam satu hari diluar kota, anggaran satu orang bisa mencapai Rp 9 juta.
"Komponen yang termasuk meliputi transportasi, akomodasi dan representasi biasanya Rp 9 juta per-harinya untuk satu orang anggota dewan," jelas Sulistyo.
Namun demikian, anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk mengumpulkan surat pertanggungjawaban yang kemudian disetorkan ke Inspektorat Daerah Gunungkidul.
Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan bahwa kegiatan kunjungan kerja ke luar kota anggota dewan ini berkaitan dengan legislasi atau penyusunan peraturan daerah, konsultasi serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan lain-lain.
"Anggota dewan yang mengikuti kunjungan kerja keluar kota berasal dari kelompok fraksi atau pansus-pansus yang dibentuk, kunjunganya seperti study banding," paparnya.