Berita , D.I Yogyakarta

Terapkan Sistem Lump Sum, Realisasi Anggaran Belanja Dewan Gunungkidul Capai Rp 9,7 Milyar

profile picture Pandu S
Pandu S
Terapkan Sistem Lump Sum, Realisasi Anggaran Belanja Dewan Gunungkidul Capai 9,7 Milyar
Rapat Paripurna DPRD Dengan Pemkab Gunungkidul Beberapa Waktu Lalu. (Foto: Dok. DPRD Gunungkidul)

HARIANE - Hingga bulan Juni Tahun 2024, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mencatat realisasi anggaran anggota legislatif Gunungkidul telah mencapai senilai Rp 9,7 milyar. Biaya tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul. 

Diketahui, semenjak tahun 2023 lalu, sistem pembayaran biaya yang digunakan ini telah dirubah. Hal ini diterapkan setelah disahkannya Pertaturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari sistem at cost menjadi lump sum atau membayar dalam jumlah besar sekaligus di muka. Hal tersebut justru mempengaruhi besaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif dalam melaksanakan agenda kunjungan kerja.

Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, dibandingkan dengan sistem at cost, biaya tersebut rupanya membengkak pada Tahun 2023 pasca penerapan sistem lump sum.

"Jika dibandingkan dengan Tahun 2022 atau sistem at cost, biaya perjalanan dinas anggota dewan sebesar Rp 9,6 milyar setara 54 persen dari pagu yang disiapkan. Namun pada Tahun 2023 membengkak menjadi Rp 11 milyar atau 68 persen dari pagu anggaran," kata Putro kepada awak media pada Rabu, 26 Juni 2024.

Pihaknya merincikan, anggaran belanja perjalanan dinas anggota legislatif meliputi, perjalanan dinas dalam negeri, dalam provinsi serta rapat-rapat yang dilaksanakan di luar kota.

"Anggaran Tahun 2023 hanya Rp 11 Milyar dalam setahun, namun setelah perubahan, 2024 belum sampai setahun sudah mencapai Rp 9,7 milyar, perbedaannya jauh sekali," paparnya.

Putro menjelaskan penentuan pagu anggaran perjalanan dinas ini berdasarkan pada Raperda tahunan yang dilaksanakan antara DPRD dan Pemkab Gunungkidul. Sistem lump sum yang diterapkan berdampak pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul Sulistyo Hadi mengatakan, pagu anggaran perjalanan dinas anggota yang telah disiapkan sebesar Rp 19,8 milyar. Dalam satu hari diluar kota, anggaran satu orang bisa mencapai Rp 9 juta.

"Komponen yang termasuk meliputi transportasi, akomodasi dan representasi biasanya Rp 9 juta per-harinya untuk satu orang anggota dewan," jelas Sulistyo.

Namun demikian, anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan untuk mengumpulkan surat pertanggungjawaban yang kemudian disetorkan ke Inspektorat Daerah Gunungkidul.

Lebih lanjut, Sulistyo mengatakan bahwa kegiatan kunjungan kerja ke luar kota anggota dewan ini berkaitan dengan legislasi atau penyusunan peraturan daerah, konsultasi serta koordinasi dengan pemerintah pusat dan lain-lain.

"Anggota dewan yang mengikuti kunjungan kerja keluar kota berasal dari kelompok fraksi atau pansus-pansus yang dibentuk, kunjunganya seperti study banding," paparnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025