Berita , Jabar

Terkait Kasus KDRT di Depok, ini Alasan Polisi Tak Tahan Suami Meski Berstatus Tersangka

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus KDRT di Depok
Polres Metro Depok berikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang sedang viral. (Instagram/saharahanum)

HARIANE – Kasus KDRT di Depok yang menimpa seorang wanita bernama Putri Balqis rupanya mendulang simpati netizen.

Tak sedikit dari mereka yang akhirnya mempertanyakan alasan Polres Depok menahan si istri padahal ia melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya terlebih dahulu.

Akhirnya pada Rabu, 24 Mei 2023 Kasat Reskrim Polres Metro Depok akhirnya melakukan klarifikasi terkait kasus yang tengah jadi sorotan netizen tersebut.

Polisi Melakukan Klarifikasi Terkait Kasus KDRT di Depok yang Tengah Viral

Melalui akun Instagram @polresmetrodepok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan terkait kasus KDRT di Depok yang saat ini tengah mendapatkan sorotan tajam dari netizen.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut menyebutkan kalau KDRT tersebut terjadi pada 26 Februari 2023.

kasus KDRT di Depok
AKBP Yogen saat memberikan keterangan terkait kasus KDRT pasutri di Depok. (Instagram/polresdepok)

KDRT bermula saat terjadi cekcok antara pasutri tersebut. Cekcok akhirnya berubah jadi pergumulan hingga pada suatu titik dimana si istri meremas area vital sang suami hingga mengalami luka.

“Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini sudah sangat parah sehingga harus dilakukan operasi, jadi ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh ada penahanan terkait kondisi fisik sang suami,” ujar AKBP Yogen.

AKBP Yogen kemudian melanjutkan, alasan sang istri ditahan adalah karena ia tidak kooperatif, yaitu dengan tidak hadir saat dilakukan upaya Restorative Justice.

“Sang istri karena memang dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok tersebut juga menyebutkan bahwa kedua pasangan suami istri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025