Berita , D.I Yogyakarta

Terlibat Kasus Korupsi TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Tahan Lurah Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Terlibat Kasus Korupsi TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Tahan Lurah Sampang
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana bersama Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD Sampang Saat Ditemui di Kejari Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Suharman ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogja-Solo pada 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengatakan, terhitung mulai hari Senin (30/12/2024), Suharman akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan selama 20 hari.

"Tersangka nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Penahanan tahap pertama sampai dengan 18 Januari 2025," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Senin (30/12/2024).

Bersama tersangka, Kejari juga mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen dan sebidang lahan TKD.

Dalam kasus tersebut, Suharman yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Sampang berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD.

"Tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kalurahan Sampang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan pemerintah atau biasa dikenal TKD," paparnya.

Adapun kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 506 juta.

Selain mengamankan lurah, Kejari juga bakal menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sejumlah warga setempat melakukan aksi protes terkait aktivitas tambang yang dinilai meresahkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Gunungkidul mencium adanya pemanfaatan lahan TKD untuk uruk Tol Jogja-Solo yang tidak berizin.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025