Berita , D.I Yogyakarta

Terlibat Kasus Korupsi TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Tahan Lurah Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Terlibat Kasus Korupsi TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Tahan Lurah Sampang
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana bersama Tersangka Kasus Penyalahgunaan TKD Sampang Saat Ditemui di Kejari Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Suharman ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogja-Solo pada 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengatakan, terhitung mulai hari Senin (30/12/2024), Suharman akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan selama 20 hari.

"Tersangka nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Penahanan tahap pertama sampai dengan 18 Januari 2025," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Senin (30/12/2024).

Bersama tersangka, Kejari juga mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen dan sebidang lahan TKD.

Dalam kasus tersebut, Suharman yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Sampang berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD.

"Tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kalurahan Sampang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan pemerintah atau biasa dikenal TKD," paparnya.

Adapun kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 506 juta.

Selain mengamankan lurah, Kejari juga bakal menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari pihak perusahaan.

Atas perbuatannya, Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sejumlah warga setempat melakukan aksi protes terkait aktivitas tambang yang dinilai meresahkan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Gunungkidul mencium adanya pemanfaatan lahan TKD untuk uruk Tol Jogja-Solo yang tidak berizin.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025