Berita , D.I Yogyakarta
Terlibat Kasus Korupsi TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Tahan Lurah Sampang
HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melakukan penahanan terhadap Lurah Sampang nonaktif, Suharman, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Suharman ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan TKD untuk proyek tol Jogja-Solo pada 2022 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengatakan, terhitung mulai hari Senin (30/12/2024), Suharman akan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan selama 20 hari.
"Tersangka nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Penahanan tahap pertama sampai dengan 18 Januari 2025," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Senin (30/12/2024).
Bersama tersangka, Kejari juga mengamankan barang bukti berupa 120 dokumen dan sebidang lahan TKD.
Dalam kasus tersebut, Suharman yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Sampang berperan memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan TKD.
"Tersangka sebagai pimpinan tertinggi di Kalurahan Sampang memberikan izin kepada pihak perusahaan untuk melakukan penambangan di atas lahan pemerintah atau biasa dikenal TKD," paparnya.
Adapun kerugian negara pada kasus tersebut mencapai Rp 506 juta.
Selain mengamankan lurah, Kejari juga bakal menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari pihak perusahaan.
Atas perbuatannya, Suharman dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55, serta Pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula ketika sejumlah warga setempat melakukan aksi protes terkait aktivitas tambang yang dinilai meresahkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Gunungkidul mencium adanya pemanfaatan lahan TKD untuk uruk Tol Jogja-Solo yang tidak berizin.