Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka
HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul hingga saat ini masih melakukan pendalaman tentang keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, yang digunakan sebagai lahan pertambangan.
Kejari Gunungkidul menyimpulkan bahwa selain Lurah Sampang, pimpinan tertinggi PT PBS juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa praktik tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri.
Hal ini berarti Lurah Sampang memiliki rekan yang saling bersepakat untuk melakukan penambangan di TKD.
"Kesimpulan kami, pimpinan tertinggi PT PBS berpotensi menjadi tersangka kedua. Kami terus mendalami. Bagaimanapun, lurah tidak melakukan (penambangan TKD) sendiri," kata Sendhy saat dihubungi melalui telepon, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa pimpinan PT PBS telah memberikan keterangan terkait keterlibatan dalam penambangan TKD Sampang.
Dari pihak PT PBS, terdapat sebanyak tujuh saksi yang telah dimintai keterangan, di antaranya berasal dari bagian administrasi dan komisaris perusahaan.
Sendhy mengaku bahwa Kejari tidak menetapkan target waktu dalam penetapan tersangka lain dalam kasus penambangan TKD Sampang.
Kejari memfokuskan pada peran dan syarat-syarat penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Selain itu, jaksa peneliti dari Kejari Gunungkidul juga masih melakukan penelitian terhadap berkas-berkas Lurah Sampang sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.
Menurutnya, tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana biasa.
"Berkasnya ada syarat formil dan materilnya. Hal yang diteliti itu apakah ada yang kurang atau tidak sesuai syaratnya. Kalau ada yang kurang, jaksa peneliti nanti akan memberi tahu saya sebagai penyidik," tambahnya.****