Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

profile picture Pandu S
Pandu S
Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka
Lokasi Penambangan TKD Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul hingga saat ini masih melakukan pendalaman tentang keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, yang digunakan sebagai lahan pertambangan.

Kejari Gunungkidul menyimpulkan bahwa selain Lurah Sampang, pimpinan tertinggi PT PBS juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengatakan bahwa praktik tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan seorang diri.

Hal ini berarti Lurah Sampang memiliki rekan yang saling bersepakat untuk melakukan penambangan di TKD.

"Kesimpulan kami, pimpinan tertinggi PT PBS berpotensi menjadi tersangka kedua. Kami terus mendalami. Bagaimanapun, lurah tidak melakukan (penambangan TKD) sendiri," kata Sendhy saat dihubungi melalui telepon, Selasa (10/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa pimpinan PT PBS telah memberikan keterangan terkait keterlibatan dalam penambangan TKD Sampang.

Dari pihak PT PBS, terdapat sebanyak tujuh saksi yang telah dimintai keterangan, di antaranya berasal dari bagian administrasi dan komisaris perusahaan.

Sendhy mengaku bahwa Kejari tidak menetapkan target waktu dalam penetapan tersangka lain dalam kasus penambangan TKD Sampang.

Kejari memfokuskan pada peran dan syarat-syarat penentuan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Selain itu, jaksa peneliti dari Kejari Gunungkidul juga masih melakukan penelitian terhadap berkas-berkas Lurah Sampang sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurutnya, tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana biasa.

"Berkasnya ada syarat formil dan materilnya. Hal yang diteliti itu apakah ada yang kurang atau tidak sesuai syaratnya. Kalau ada yang kurang, jaksa peneliti nanti akan memberi tahu saya sebagai penyidik," tambahnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025