Berita , D.I Yogyakarta
Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Bebas, Begini Tanggapan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY
HARIANE - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, disebut-sebut akan bebas dan dipulangkan ke negaranya.
Bahkan, informasi tersebut santer dikabarkan oleh sejumlah media massa asal Filipina.
Pasalnya, Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Mary Jane akan kembali ke negaranya.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Presiden Filipina melalui postingan Instagram-nya @bongbongmarcos, Rabu, 20 November 2024.
Terkait hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, membantah bahwa Mary Jane akan dibebaskan dan dipulangkan ke Filipina.
“Per tanggal 20 November 2024, saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi,” kata Agung.
Agung menjelaskan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.
“Kami hanya dititipi di lapas. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010.
Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.
Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.