Berita , D.I Yogyakarta

Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Bebas, Begini Tanggapan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mary jane
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY sebut terpidana matibMary Jane masih berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, disebut-sebut akan bebas dan dipulangkan ke negaranya.

Bahkan, informasi tersebut santer dikabarkan oleh sejumlah media massa asal Filipina.

Pasalnya, Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Mary Jane akan kembali ke negaranya.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Presiden Filipina melalui postingan Instagram-nya @bongbongmarcos, Rabu, 20 November 2024.

Terkait hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, membantah bahwa Mary Jane akan dibebaskan dan dipulangkan ke Filipina.

“Per tanggal 20 November 2024, saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi,” kata Agung.

Agung menjelaskan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.

“Kami hanya dititipi di lapas. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010.

Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Pantau Pos Pengamanan di Tugu Yogyakarta, Hasto Wardoyo Sebut Lalu Lintas H-3 Lebaran ...

Jumat, 28 Maret 2025
Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Tinjau Stasiun Tugu Yogyakarta, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Terjadi Jumat Malam

Jumat, 28 Maret 2025
Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Puluhan Rumah di Gunungkidul Terendam Banjir

Jumat, 28 Maret 2025
Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Puluhan Rumah di Imogiri Terendam Banjir Imbas Kali Celeng Meluap

Jumat, 28 Maret 2025
Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025