Berita , D.I Yogyakarta

Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Bebas, Begini Tanggapan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mary jane
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY sebut terpidana matibMary Jane masih berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, disebut-sebut akan bebas dan dipulangkan ke negaranya.

Bahkan, informasi tersebut santer dikabarkan oleh sejumlah media massa asal Filipina.

Pasalnya, Presiden Filipina, Ferdinand R. Marcos Jr., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Mary Jane akan kembali ke negaranya.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Presiden Filipina melalui postingan Instagram-nya @bongbongmarcos, Rabu, 20 November 2024.

Terkait hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, membantah bahwa Mary Jane akan dibebaskan dan dipulangkan ke Filipina.

“Per tanggal 20 November 2024, saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi,” kata Agung.

Agung menjelaskan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan.

“Kami hanya dititipi di lapas. Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi,” jelasnya.

Sebelumnya, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010.

Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Atlet Mancanegara Hadir di IRF Asia Pasific Arung Progo 2024

Atlet Mancanegara Hadir di IRF Asia Pasific Arung Progo 2024

Selasa, 03 Desember 2024 21:00 WIB
Soal Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Kapolres: Saya Siap Bertanggung Jawab

Soal Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang, Kapolres: Saya Siap Bertanggung Jawab

Selasa, 03 Desember 2024 16:54 WIB
TPID DIY Lakukan Operasi Pasar, Stok dan Harga Barang Dipastikan Aman

TPID DIY Lakukan Operasi Pasar, Stok dan Harga Barang Dipastikan Aman

Selasa, 03 Desember 2024 16:06 WIB
Kompolnas Awasi Kasus Tawuran dan Penembakan Siswa Semarang oleh Oknum Polisi

Kompolnas Awasi Kasus Tawuran dan Penembakan Siswa Semarang oleh Oknum Polisi

Selasa, 03 Desember 2024 15:43 WIB
Laka di Ringroad Utara Jogja Tewaskan Kernet Truk, Begini Kronologinya

Laka di Ringroad Utara Jogja Tewaskan Kernet Truk, Begini Kronologinya

Selasa, 03 Desember 2024 11:45 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik, Cincin 17K Dibanderol ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik, Cincin 17K Dibanderol ...

Selasa, 03 Desember 2024 09:52 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 03 Desember 2024 09:43 WIB
KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

KPU Kulon Progo Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara

Senin, 02 Desember 2024 22:58 WIB
Pencurian Hewan Ternak Kembali Terjadi di Kulon Progo

Pencurian Hewan Ternak Kembali Terjadi di Kulon Progo

Senin, 02 Desember 2024 21:29 WIB
Kandang Ayam di Sentolo Kulon Progo Habis Dilalap Api

Kandang Ayam di Sentolo Kulon Progo Habis Dilalap Api

Senin, 02 Desember 2024 20:31 WIB