Berita , D.I Yogyakarta
Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Akan Bebas, Kalapas Perempuan Yogyakarta Pastikan Masih Ditahan
Pandu S
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. (Foto: Hariane/Pandu)
Kebijakan mengenai narapidana asing masih dirumuskan melalui perundingan bilateral atau mekanisme transfer of prisoner.
"Hingga saat ini, belum ada kesepakatan pembebasan atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," jelasnya.
Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 silam di Bandara Adi Soemarmo, Yogyakarta, dengan barang bukti 2,6 kg heroin, dan divonis hukuman mati pada Oktober 2010. Pemerintah Filipina sempat mengajukan permohonan grasi pada 2014, namun ditolak oleh Presiden Joko Widodo.****