HARIANE – Terpidana mati asal Filipina atas kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dikabarkan akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, ke Filipina pada Minggu (15/12).
Berdasarkan pantauan sejak pukul 15.00 WIB, di LPP Kelas IIB Yogyakarta, sejumlah mobil pribadi maupun berpelat merah tampak berdatangan meskipun jam besuk telah usai.
Meski demikian, belum terlihat pengamanan ketat dari aparat di gedung lapas. Gerbang depan LPP Kelas IIB Yogyakarta pun tertutup rapat sejak sore hari.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda Mary Jane akan keluar dari lapas. Pihak lapas juga belum bisa memastikan kabar pemindahan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sambiyo, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perintah dari Pemerintah Pusat terkait pemindahan Mary Jane.
"Kami juga belum ada kepastian. Ini juga masih menunggu informasi terkait jadi atau tidaknya (pemindahan)," kata Sambiyo saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Sementara itu, Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evy Lolianci, juga belum dapat memberikan informasi mengenai waktu pemindahan Mary Jane.
Menurutnya, informasi tersebut hanya dapat disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami sampaikan bahwa publikasi terkait Mary Jane Veloso semua satu pintu melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Evy singkat.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait waktu pemindahan Mary Jane.
Kabar mengenai pemindahan Mary Jane ke Filipina mencuat usai pertemuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keimigrasian Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin, pada Senin (11/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, salah satu topik yang dibahas adalah penyelesaian masalah hukum Mary Jane Veloso yang divonis mati.