Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M
Kejaksaan Tinggi DIY menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli dan menerima barang bukti pada Kamis, 19 Oktober 2023. (Foto: Kejaksaan Tinggi DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli selama 20 hari per Kamis, 19 Oktober 2023.

Penahanan dilakukan atas nama Suparman yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan PT Vinoli Antarnusa Indah. 

Tersangka Suparman diduga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan pernyataan yang tidak benar sehingga berpotensi merugikan negara senilai Rp 8 M. 

Selain perintah penahanan, barang bukti juga sudah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Modus Tindak Pidana Perpajakan PT Vinoli 

Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam perkara Bidang Perpajakan.

Hal tersebut lantaran Suparman diduga telah melakukan tindak pidana melalui PT Vinoli Antarnusa Indah yang beralaman di Jalan Wates-Purworejo, KM 4 Dalangan, Triharjo, Kabupaten Kulon Progo.

Suparman disangkakan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah.

Dugaan kasus tindak pidana perpajakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018. 

Atas modus yang dilakukan tersangka Suparman ditaksir bisa merugikan pendapatan negara sebesar Rp. 8.347.250.188 yang terdiri dari Rp.17.813.812 untuk Pajak Penghasilan, dan Rp. 8.329.436.376 untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Selanjutnya, tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Selasa, 7 November 2023. 

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana PT Vinoli ini adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025