Berita , D.I Yogyakarta
Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M
HARIANE - Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli selama 20 hari per Kamis, 19 Oktober 2023.
Penahanan dilakukan atas nama Suparman yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan PT Vinoli Antarnusa Indah.
Tersangka Suparman diduga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan pernyataan yang tidak benar sehingga berpotensi merugikan negara senilai Rp 8 M.
Selain perintah penahanan, barang bukti juga sudah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Modus Tindak Pidana Perpajakan PT Vinoli
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam perkara Bidang Perpajakan.
Hal tersebut lantaran Suparman diduga telah melakukan tindak pidana melalui PT Vinoli Antarnusa Indah yang beralaman di Jalan Wates-Purworejo, KM 4 Dalangan, Triharjo, Kabupaten Kulon Progo.
Suparman disangkakan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah.
Dugaan kasus tindak pidana perpajakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018.
Atas modus yang dilakukan tersangka Suparman ditaksir bisa merugikan pendapatan negara sebesar Rp. 8.347.250.188 yang terdiri dari Rp.17.813.812 untuk Pajak Penghasilan, dan Rp. 8.329.436.376 untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Selanjutnya, tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Selasa, 7 November 2023.
Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana PT Vinoli ini adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ****