Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M
Kejaksaan Tinggi DIY menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli dan menerima barang bukti pada Kamis, 19 Oktober 2023. (Foto: Kejaksaan Tinggi DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli selama 20 hari per Kamis, 19 Oktober 2023.

Penahanan dilakukan atas nama Suparman yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan PT Vinoli Antarnusa Indah. 

Tersangka Suparman diduga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan pernyataan yang tidak benar sehingga berpotensi merugikan negara senilai Rp 8 M. 

Selain perintah penahanan, barang bukti juga sudah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Modus Tindak Pidana Perpajakan PT Vinoli 

Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam perkara Bidang Perpajakan.

Hal tersebut lantaran Suparman diduga telah melakukan tindak pidana melalui PT Vinoli Antarnusa Indah yang beralaman di Jalan Wates-Purworejo, KM 4 Dalangan, Triharjo, Kabupaten Kulon Progo.

Suparman disangkakan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah.

Dugaan kasus tindak pidana perpajakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018. 

Atas modus yang dilakukan tersangka Suparman ditaksir bisa merugikan pendapatan negara sebesar Rp. 8.347.250.188 yang terdiri dari Rp.17.813.812 untuk Pajak Penghasilan, dan Rp. 8.329.436.376 untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Selanjutnya, tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Selasa, 7 November 2023. 

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana PT Vinoli ini adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB