Berita , D.I Yogyakarta

Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Tersangka Kasus Pidana Pajak PT Vinoli Ditahan, Rugikan Negara Rp 8 M
Kejaksaan Tinggi DIY menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli dan menerima barang bukti pada Kamis, 19 Oktober 2023. (Foto: Kejaksaan Tinggi DIY)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menahan tersangka kasus pidana pajak PT Vinoli selama 20 hari per Kamis, 19 Oktober 2023.

Penahanan dilakukan atas nama Suparman yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan PT Vinoli Antarnusa Indah. 

Tersangka Suparman diduga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan pernyataan yang tidak benar sehingga berpotensi merugikan negara senilai Rp 8 M. 

Selain perintah penahanan, barang bukti juga sudah diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Modus Tindak Pidana Perpajakan PT Vinoli 

Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP D.I. Yogyakarta telah menyerahkan tersangka Suparman dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, dalam perkara Bidang Perpajakan.

Hal tersebut lantaran Suparman diduga telah melakukan tindak pidana melalui PT Vinoli Antarnusa Indah yang beralaman di Jalan Wates-Purworejo, KM 4 Dalangan, Triharjo, Kabupaten Kulon Progo.

Suparman disangkakan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN masa Januari s/d Desember 2017 yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap atas nama PT.Vinoli Antarnusa Indah.

Dugaan kasus tindak pidana perpajakan itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Januari 2017 hingga April 2018. 

Atas modus yang dilakukan tersangka Suparman ditaksir bisa merugikan pendapatan negara sebesar Rp. 8.347.250.188 yang terdiri dari Rp.17.813.812 untuk Pajak Penghasilan, dan Rp. 8.329.436.376 untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Selanjutnya, tersangka Suparman dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Selasa, 7 November 2023. 

Pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka kasus tindak pidana PT Vinoli ini adalah Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB