Berita , Jabar

Polisi Ungkap Tersangka Utama Pembacokan Arya Saputra, Sempat Bekerja di Jogja dengan Nama Dian

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Tersangka utama pembacokan Arya Saputra
Polisi mengungkap tersangka utama pembacokan Arya Saputra dalam gelaran rilis resmi. (Foto: Pexels/Kindel Media)

HARIANE - Tersangka utama pembacokan Arya Saputra diungkap kepolisian dalam gelaran konferensi pers pada Jumat, 12 Mei 2023.

Dalam gelaran tersebut, pihak Polresta Bogor mengabarkan bahwa Agi Saputra Radiatama alias Tukul (17) sempat beberapa kali berpindah-pindah daerah selama masa pelariannya. 

Yogyakarta menjadi kota pelariannya yang terakhir sebelum berhasil diringkus dan dibawa kembali ke Bogor oleh kepolisian. Dalam rilis, orang tua Arya sempat mengatakan beberapa kata pada tersangka. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

Tersangka Utama Pembacokan Arya Saputra Diungkap Polisi, Sempat Kerja di Jogja dan Gunakan Nama Dian

Kepolisian berhasil mengungkap tersangka utama pembacokan Arya Saputra dalam gelaran press rilis pada Jumat sore, 12 Mei 2023, selang sehari usai tersangka tiba di Bogor dari Yogyakarta.

Sebagaimana dilansir dari siaran langsung Polresta Bogor Kota melalui Instagram @polrestabogorkota, dalam rilis tersebut pihak kepolisan mengungkap perjalanan pelarian Agi Saputra Radiatama alias Tukul.

Kombes Bismo Teguh Prakosa mengungkap bahwa tersangka sempat berpindah-pindah kota selama masa pelariannya. Mulai dari Cianjur, Jakarta, hingga terakhir di Yogyakarta.

Kombes Bismo juga menyebut bahwa selama di Yogyakarta, tersangka tidur di masjid dan sempat bekerja di salah satu warmindo di wilayah Bantul sebelum akhirnya dapat tertangkap di Jogja pada 11 Mei 2023.

Usai dibawa kembali ke Bogor, tersangka utama ditempatkan di sel khusus anak dan menjalani pemeriksaan dengan didamping oleh orang tuanya.

Selama masa pengejarannya, Kombes Bismo mengungkap bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan orang tua tersangka. Namun selama itu, orang tua tersangka sama sekali tidak mengetahui keberadaan dari anaknya tersebut.

Lebih lanjut lagi, pihak kepolisian masih akan mendalami beberapa hal, di antaranya ialah menyelidiki akun yang memposting unggahan yang telah memprovokasi tindakan pembacokan dan apakah ada pihak-pihak lain yang membantu menyembunyikan tersangka selama pelariannya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Gagal Nanjak, Truk Muatan Batu Terguling Di Tikungan Slumprit

Minggu, 05 Mei 2024 00:03 WIB
Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Jadwal KRL Solo 5-6 Mei 2024, Kereta Pertama dari Stasiun Palur Pukul 04.55 ...

Minggu, 05 Mei 2024 00:02 WIB
Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Terlalu Mendominasi, Laga RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13 Dimenangkan Tim Robot

Sabtu, 04 Mei 2024 22:55 WIB
Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Hasil Pertandingan RRQ Hoshi vs BTR MPL ID S13, Poin Perdana Berhasil Diraih ...

Sabtu, 04 Mei 2024 22:49 WIB
Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Gunungkidul Beach Run: Menjelajahi Keindahan Alam dan Pantai Melalui Olahraga

Sabtu, 04 Mei 2024 22:31 WIB
Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Dikenal Ekstrem, Tanjakan Clongop Gunungkidul Bakal Dinormalisasi

Sabtu, 04 Mei 2024 22:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2024, Tersedia 4 Layanan SIM dari Polres Bantul

Sabtu, 04 Mei 2024 21:48 WIB
Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Cek Jadwal KRL Jogja 5-6 Mei 2024, Berangkat Pukul 05.30 dari Stasiun Yogyakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 21:29 WIB
Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara

Sabtu, 04 Mei 2024 21:22 WIB
Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Review Pertandingan EVOS Glory vs AE MPL ID S13, Kemenangan Penting Tim Macan ...

Sabtu, 04 Mei 2024 20:53 WIB