Berita , Jabar
Polisi Ungkap Tersangka Utama Pembacokan Arya Saputra, Sempat Bekerja di Jogja dengan Nama Dian
Elmita Amalya
Polisi mengungkap tersangka utama pembacokan Arya Saputra dalam gelaran rilis resmi. (Foto: Pexels/Kindel Media)
Serta dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Usai press rilis digelar, kedua orang tua Arya sempat mengungkapkan kesedihan dan menyampaikan beberapa patah kata pada tersangka.
"Ga ada yang bisa gantiin anak gua, Gi," ucap ibunda Arya sambil menangis.
Demikian pengungkapan tersangka utama pembacokan Arya Saputra oleh pihak Polresta Bogor yang juga diwarnai dengan tangis pilu dari keluarga korban. ****