Berita , D.I Yogyakarta
Tipu Warga Piyungan Rp 432 Juta, Dukun Palsu di Bantul Ditangkap Polisi
“Total kerugian sebesar Rp 432 juta, kerugian itu secara bertahap. Korban juga sampai jual perhiasan dan mengambil pinjaman,” terangnya.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan berkordinasi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku ke alamat di Lumajang hingga Jember Jawa Timur. Namun berdasarkan informasi yang didapat pelaku sudah pergi ke Bali pada 27 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kemudian 29 Januari pelaku dapat ditangkap di Denpasar, Bali. Barang bukti yang kami amankan ada 12 kardus warna hitam, sisa dupa bekas dibakar, kembang setaman, satu Al-Quran, dan satu buku catatan mantra-mantra,” imbuhnya.
Karena perbuatannya yang telah menipu korban, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
NF saat ditanya soal bagaimana ia mendapatkan ilmu penggandaan uang mengaku memperolehnya dari wiritan (dzikir).
"Kalau belajarnya dari mana tidak bisa saya sampaikan. Cuma wiritan," katanya****