Berita , D.I Yogyakarta

Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta Resmi Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
Transporter di Gunungketur Pakualaman Yogyakarta
Transporter di Gunungketur, Pakualaman, Yogyakarta didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta berinisiatif mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para penggerobak sampah (Transporter).

Mulai bulan Juli hingga Desember 2025, para penggerobak sampah di wilayah kelurahan Gunungketur resmi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menariknya lagi, iuran kepesertaan program BPJS ketenagakerjaan tidak ditanggung oleh APBD maupun pihak swasta, melainkan hasil swadaya atau patungan dari seluruh pegawai Kelurahan Gunungketur.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Transporter di Kelurahan Gunungketur

Dilansir dari rilis Pemkot Yogyakarta, Lurah Gunungketur, Sunarni mengatakan bahwa upaya ini diambil sebagai bentuk kepedulian sosial dan penghargaan atas jasa para penggerobak sampah di Kelurahan Gunungketur.

Ia menyebutkan bahwa profesi ini tergolong dalam sektor informal yang kerap kali tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pekerja formal lainnya.

Padahal menurutnya, pekerjaan ini memiliki risiko yang tidak ringan. Untuk itu, perlu adanya perlindungan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para penggerobak sampah.

"Kami melihat betapa pentingnya para penggerobak ini bagi kebersihan lingkungan kami, namun mereka sendiri belum memiliki perlindungan yang memadai. Dari situlah muncul gagasan untuk mengumpulkan dana secara patungan dan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sunarni.

Seluruh penggerobak sampah yang aktif bekerja di wilayah Kelurahan Gunungketur telah didaftarkan secara resmi oleh pihak kelurahan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kelurahan Gunungketur ini ada sembilan transporter, seluruhnya sudah kami daftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, para penggerobak sampah akan mendapatkan manfaat perlindungan dasar seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Jika mengalami kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan, santunan, serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025