Berita

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya
HARIANE – Tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan apabila masyarakat memiliki uang yang cacat, termasuk uang yang telah dimakan rayap pun bisa ditukar.
Tukar uang rusak di Bank Indonesia adalah menukar uang rusak atau cacat yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Namun, tukar uang rusak di Bank Indonesia hanya dapat dilakukan apabila tanda keaslian uang masih dapat diketahui atau dikenali.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang dan masih dapat dikenali keasliannya.
BACA JUGA : BI Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun 2022, Mulai dari Rp 1.000 Hingga Rp 100.000
Berikut ulasan mengenai syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia.

Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Tukar uang rusak di Bank Indonesia
Syarat tukar uang rusak di Bank Indonesia. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa tukar uang rusak ke Bank Indonesia.
Uang rusak atau cacat adalah Uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
• Terbakar
• Berlubang
• Hilang sebagian
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB