Berita , Pilihan Editor

Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran

profile picture Pitria Deswita
Pitria Deswita
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran
HARIANE - Cara dan syarat tukar uang baru secara online menjelang hari lebaran sekarang dapat dilakukan dengan mudah menggunakan fitur layanan online melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.
Cara dan syarat tukar uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR menjadi wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai, terutama menjelang hari lebaran untuk saling berbagi THR.
Cara dan syarat tukar uang baru secara online dapat dipesan melalui aplikasi PINTAR dan datang ke kas keliling terdekat.
Berikut cara dan syarat tukar uang baru secara online di aplikasi PINTAR Bank Indonesia, yang dilansir dari situs PINTAR Bank Indonesia.
BACA JUGA : 5 Cara Ajarkan Anak Kelola Angpao Lebaran, Jadi Orangtua Bijak Minimalisir Konflik dengan Anak

Cara dan syarat tukar uang baru secara online

Syarat dan ketentuan tukar uang baru secara online:

  1. Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Pemesanan dapat dilakukan mulai h-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
  3. Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.

Syarat uang rupiah yang dapat ditukarkan:

  1. Jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
  2. Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan
  3. Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025
Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Tanggapan Bupati Gunungkidul Atas Penipuan yang Mencatut Namanya

Sabtu, 12 Juli 2025
Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Lama Tak Ada Kabar, Ridwan Kamil Terekam Protes Pesawat Delay

Sabtu, 12 Juli 2025
Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Klarifikasi Polres Depok Soal Kasus Curanmor di Rental PS Arafah : Pelaku Bukan ...

Sabtu, 12 Juli 2025