Berita , Pilihan Editor
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran
Pitria Deswita
Cara dan Syarat Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR Bank Indonesia untuk THR Lebaran
HARIANE - Cara dan syarat tukar uang baru secara online menjelang hari lebaran sekarang dapat dilakukan dengan mudah menggunakan fitur layanan online melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.
Cara dan syarat tukar uang baru secara online melalui aplikasi PINTAR menjadi wujud komitmen Bank Indonesia dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai, terutama menjelang hari lebaran untuk saling berbagi THR.
Cara dan syarat tukar uang baru secara online dapat dipesan melalui aplikasi PINTAR dan datang ke kas keliling terdekat.
Berikut cara dan syarat tukar uang baru secara online di aplikasi PINTAR Bank Indonesia, yang dilansir dari situs PINTAR Bank Indonesia.
BACA JUGA : 5 Cara Ajarkan Anak Kelola Angpao Lebaran, Jadi Orangtua Bijak Minimalisir Konflik dengan Anak
Cara dan syarat tukar uang baru secara online
Syarat dan ketentuan tukar uang baru secara online:
- Pemesanan dapat dilakukan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
- Pemesanan dapat dilakukan mulai h-7 sebelum jadwal pelaksanaan penukaran.
- Pemesanan dengan NIK KTP yang sama dapat dilakukan apabila pemesanan sebelumnya telah selesai.
Syarat uang rupiah yang dapat ditukarkan:
- Jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang Rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
- Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan
- Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling untuk: