Berita

Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah
Ilustrasi Lurah

HARIANE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tiga kalurahan yang sejak tahun lalu tidak memiliki lurah definitif.

Meski demikian, pemerintah belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah karena masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ada tiga kalurahan yang sampai saat ini tidak memiliki lurah definitif, yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, karena lurahnya mengundurkan diri.

Selain itu, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, tidak memiliki lurah karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Kemudian, Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, kehilangan lurah definitif karena pejabatnya tengah menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa, sehingga diberhentikan sementara.

“Tiga kalurahan sampai sekarang belum memiliki lurah definitif. Namun demikian, untuk jalannya pemerintahan telah ditunjuk penjabat sementara,” kata Kriswantoro, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, jabatan penjabat sementara (Pj) tidak bisa dilakukan selamanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah agar masing-masing kalurahan memiliki lurah definitif.

Kendati demikian, proses PAW belum bisa diselenggarakan karena masih terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

"Proses PAW masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Jadi, kami belum menyelenggarakannya," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Lurah Ngloro mengundurkan diri pada Agustus 2023 karena mengikuti pemilihan legislatif.

Proses PAW sebenarnya hampir dilakukan, tetapi karena waktunya berdekatan dengan Pemilu dan Pemilukada, berdasarkan surat dari Mendagri, pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan yang belum juga diterbitkan. Meski demikian, masing-masing kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspada, Aksi Penjambretan Muncul di Kulon Progo

Waspada, Aksi Penjambretan Muncul di Kulon Progo

Minggu, 16 Maret 2025
Terkena Ledakan Petasan, Seorang Bocah di Sleman Luka Parah

Terkena Ledakan Petasan, Seorang Bocah di Sleman Luka Parah

Minggu, 16 Maret 2025
Tragis, Seorang Balita Tercebur Aliran Irigasi dan Meninggal

Tragis, Seorang Balita Tercebur Aliran Irigasi dan Meninggal

Minggu, 16 Maret 2025
Sering Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Bantul Bakal Intensfikan Razia Pengemis dan Anak ...

Sering Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Bantul Bakal Intensfikan Razia Pengemis dan Anak ...

Minggu, 16 Maret 2025
Mudik Gratis Lebaran 2025 PBNU : Bertabur Hadiah dan Doorprize

Mudik Gratis Lebaran 2025 PBNU : Bertabur Hadiah dan Doorprize

Minggu, 16 Maret 2025
2 Oknum TNI Aniaya Jukir di Bojong Indah Parung, Videonya Viral

2 Oknum TNI Aniaya Jukir di Bojong Indah Parung, Videonya Viral

Minggu, 16 Maret 2025
Sempat Ancam Akan Bunuh Korban, Pria Bertato Ditangkap Mencuri di Sewon Bantul

Sempat Ancam Akan Bunuh Korban, Pria Bertato Ditangkap Mencuri di Sewon Bantul

Minggu, 16 Maret 2025
Berniat Kabur, Jambret Nyebur Sungai di Jalan Karet Surabaya dan Tak Sadarkan Diri

Berniat Kabur, Jambret Nyebur Sungai di Jalan Karet Surabaya dan Tak Sadarkan Diri

Minggu, 16 Maret 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 16 Maret 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 16 Maret 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 16 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 16 Maret 2025 Stabil

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 16 Maret 2025 Stabil

Minggu, 16 Maret 2025