Berita

Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah
Ilustrasi Lurah

HARIANE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tiga kalurahan yang sejak tahun lalu tidak memiliki lurah definitif.

Meski demikian, pemerintah belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah karena masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ada tiga kalurahan yang sampai saat ini tidak memiliki lurah definitif, yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, karena lurahnya mengundurkan diri.

Selain itu, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, tidak memiliki lurah karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Kemudian, Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, kehilangan lurah definitif karena pejabatnya tengah menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa, sehingga diberhentikan sementara.

“Tiga kalurahan sampai sekarang belum memiliki lurah definitif. Namun demikian, untuk jalannya pemerintahan telah ditunjuk penjabat sementara,” kata Kriswantoro, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, jabatan penjabat sementara (Pj) tidak bisa dilakukan selamanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah agar masing-masing kalurahan memiliki lurah definitif.

Kendati demikian, proses PAW belum bisa diselenggarakan karena masih terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

"Proses PAW masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Jadi, kami belum menyelenggarakannya," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Lurah Ngloro mengundurkan diri pada Agustus 2023 karena mengikuti pemilihan legislatif.

Proses PAW sebenarnya hampir dilakukan, tetapi karena waktunya berdekatan dengan Pemilu dan Pemilukada, berdasarkan surat dari Mendagri, pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan yang belum juga diterbitkan. Meski demikian, masing-masing kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025