Berita

Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah
Ilustrasi Lurah

HARIANE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tiga kalurahan yang sejak tahun lalu tidak memiliki lurah definitif.

Meski demikian, pemerintah belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah karena masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ada tiga kalurahan yang sampai saat ini tidak memiliki lurah definitif, yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, karena lurahnya mengundurkan diri.

Selain itu, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, tidak memiliki lurah karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Kemudian, Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, kehilangan lurah definitif karena pejabatnya tengah menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa, sehingga diberhentikan sementara.

“Tiga kalurahan sampai sekarang belum memiliki lurah definitif. Namun demikian, untuk jalannya pemerintahan telah ditunjuk penjabat sementara,” kata Kriswantoro, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, jabatan penjabat sementara (Pj) tidak bisa dilakukan selamanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah agar masing-masing kalurahan memiliki lurah definitif.

Kendati demikian, proses PAW belum bisa diselenggarakan karena masih terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

"Proses PAW masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Jadi, kami belum menyelenggarakannya," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Lurah Ngloro mengundurkan diri pada Agustus 2023 karena mengikuti pemilihan legislatif.

Proses PAW sebenarnya hampir dilakukan, tetapi karena waktunya berdekatan dengan Pemilu dan Pemilukada, berdasarkan surat dari Mendagri, pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan yang belum juga diterbitkan. Meski demikian, masing-masing kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025