HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merencanakan penyelenggaraan pemilihan lurah paling cepat pada tahun 2026.
Hal tersebut terjadi setelah adanya perpanjangan masa jabatan lurah selama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan bahwa sesuai dengan kebijakan Undang-Undang No. 3/2024, masa jabatan lurah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kebijakan tersebut berdampak pada pelaksanaan pemilihan lurah di Kabupaten Gunungkidul.
Kriswantoro menjelaskan bahwa pemilihan lurah seharusnya dilaksanakan pada tahun 2024 di 30 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Namun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, pelaksanaannya mundur selama dua tahun.
"Paling cepat dilaksanakan pada 2026 karena memang ada perpanjangan masa jabatan," kata Kriswantoro saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/2/2025).
Selain 30 kalurahan tersebut, seharusnya pemilihan serentak juga digelar pada 2025 di 56 kalurahan. Namun, pemilihan tidak jadi dilaksanakan tahun ini.
Adapun sisanya, sebanyak 58 kalurahan, akan menggelar pemilihan serentak pada 2027 mendatang.
"Dikarenakan adanya perpanjangan, maka semuanya mundur. Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2025 menjadi 2027, dan pelaksanaan di 2027 mundur menjadi 2029," paparnya.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar, Suhadi, mengatakan bahwa penambahan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun dianggap sangat positif, terutama bagi pembangunan di tingkat kalurahan. Menurutnya, masa jabatan enam tahun dinilai terlalu pendek.
"Lurah terpilih jadi punya waktu lebih lama untuk mengenali potensi wilayah dan membuat sistem perencanaan. Dengan demikian, dalam mewujudkan visi dan misi, mereka memiliki waktu yang cukup," kata Suhadi.
Suhadi berharap penambahan masa jabatan lurah dapat diimbangi dengan komitmen dan integritas para lurah serta pamong di masing-masing kalurahan.