Berita

Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah
Ilustrasi Lurah

HARIANE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tiga kalurahan yang sejak tahun lalu tidak memiliki lurah definitif.

Meski demikian, pemerintah belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah karena masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ada tiga kalurahan yang sampai saat ini tidak memiliki lurah definitif, yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, karena lurahnya mengundurkan diri.

Selain itu, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, tidak memiliki lurah karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Kemudian, Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, kehilangan lurah definitif karena pejabatnya tengah menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa, sehingga diberhentikan sementara.

“Tiga kalurahan sampai sekarang belum memiliki lurah definitif. Namun demikian, untuk jalannya pemerintahan telah ditunjuk penjabat sementara,” kata Kriswantoro, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, jabatan penjabat sementara (Pj) tidak bisa dilakukan selamanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah agar masing-masing kalurahan memiliki lurah definitif.

Kendati demikian, proses PAW belum bisa diselenggarakan karena masih terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

"Proses PAW masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Jadi, kami belum menyelenggarakannya," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Lurah Ngloro mengundurkan diri pada Agustus 2023 karena mengikuti pemilihan legislatif.

Proses PAW sebenarnya hampir dilakukan, tetapi karena waktunya berdekatan dengan Pemilu dan Pemilukada, berdasarkan surat dari Mendagri, pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan yang belum juga diterbitkan. Meski demikian, masing-masing kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Seorang Pria di Gunungkidul Terperosok ke Sumur Sedalam Belasan Meter, Begini Kondisinya

Sabtu, 05 Juli 2025
Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Diboyong ke Panggung Prambanan Jazz Festival, Begini Kesan Eaj Park

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 Juli 2025, Naik atau Turun?

Sabtu, 05 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Sabtu, 05 Juli 2025
Begini Tampang Ciut Pelaku Pengeroyokan Usai Digeruduk Ribuan Ojol di Rumahnya

Begini Tampang Ciut Pelaku Pengeroyokan Usai Digeruduk Ribuan Ojol di Rumahnya

Sabtu, 05 Juli 2025
Miris! Kronologi Driver Ojol Perempuan Dikeroyok Keluarga Customer Gegara Telat 5 Menit

Miris! Kronologi Driver Ojol Perempuan Dikeroyok Keluarga Customer Gegara Telat 5 Menit

Sabtu, 05 Juli 2025
Puluhan Juta Melayang Digondol Peretas WhatsApp Bupati Kulon Progo

Puluhan Juta Melayang Digondol Peretas WhatsApp Bupati Kulon Progo

Jumat, 04 Juli 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 6 Juli 2025, Cek Info Lengkapnya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 6 Juli 2025, Cek Info Lengkapnya Disini

Jumat, 04 Juli 2025
‎Comeback Dramatis! Unggul FC Gulung Pangsuma FC 5-3 di GOR Amongrogo

‎Comeback Dramatis! Unggul FC Gulung Pangsuma FC 5-3 di GOR Amongrogo

Jumat, 04 Juli 2025
‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

‎Dua SMP Negeri di Bantul Masih Kekurangan Siswa, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 04 Juli 2025