Berita

Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Tunggu Aturan Pusat, 3 Kalurahan di Gunungkidul Belum Bisa Lakukan PAW Lurah
Ilustrasi Lurah

HARIANE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul menyebut ada tiga kalurahan yang sejak tahun lalu tidak memiliki lurah definitif.

Meski demikian, pemerintah belum bisa melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah karena masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan ada tiga kalurahan yang sampai saat ini tidak memiliki lurah definitif, yaitu Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, karena lurahnya mengundurkan diri.

Selain itu, Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, tidak memiliki lurah karena pejabat sebelumnya meninggal dunia.

Kemudian, Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari, kehilangan lurah definitif karena pejabatnya tengah menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa, sehingga diberhentikan sementara.

“Tiga kalurahan sampai sekarang belum memiliki lurah definitif. Namun demikian, untuk jalannya pemerintahan telah ditunjuk penjabat sementara,” kata Kriswantoro, Kamis (13/2/2025).

Ia menjelaskan, jabatan penjabat sementara (Pj) tidak bisa dilakukan selamanya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Lurah agar masing-masing kalurahan memiliki lurah definitif.

Kendati demikian, proses PAW belum bisa diselenggarakan karena masih terkendala aturan turunan dari Undang-Undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

"Proses PAW masih menunggu PP dan mungkin juga Permendagri yang baru. Jadi, kami belum menyelenggarakannya," tandasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Lurah Ngloro mengundurkan diri pada Agustus 2023 karena mengikuti pemilihan legislatif.

Proses PAW sebenarnya hampir dilakukan, tetapi karena waktunya berdekatan dengan Pemilu dan Pemilukada, berdasarkan surat dari Mendagri, pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu.

Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan yang belum juga diterbitkan. Meski demikian, masing-masing kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Seorang Lansia di Kulon Progo Jadi Korban Tabrak Lari

Jumat, 09 Mei 2025
Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Dua Kementerian Berkolaborasi Dukung Pengembangan Wisata Kulon Progo

Jumat, 09 Mei 2025
Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025