Berita , Jabar
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen, Berikut Informasi Selengkapnya
Hanna
UMP dan UMK Jawa Barat 2023 Diperkirakan Naik 8 Persen, Berikut Informasi Selengkapnya
- Purwakarta
- Bogor
- Karawang
Namun, dengan formulasi yang baru, daerah-daerah tersebut dipastikan Pemprov akan mengalami kenaikan upah sama seperti daerah lainnya antara 7–8 persen dari upah yang sekarang.
Terkait jadwal pembahasan lebih lanjut seputar UMP dan UMK ini dikabarkan masih akan terus dilakukan.
Seperti UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November.
Sedangkan, UMK yang seharusnya ditetapkan tanggal 30 November 2022 diundur menjadi 7 Desember.
BACA JUGA : BBM Resmi Naik, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Demo di Gedung DPR 6 September MendatangDemikian informasi seputar pembahasan wacana kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yang perlu diketahui.****