Berita

Update Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus KDRT di Semarang
Kasus KDRT di Semarang 28 Agustus 2023 yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Instagram/polrestabes_semarang_official)

HARIANE - Kasus KDRT di Semarang baru-baru ini terjadi dan viral di sosial media khususnya Instagram hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Insiden tersebut terjadi pada seorang istri yang mendapatkan aksi kekerasan dari suaminya pada hari Senin, 28 Agustus 2023 dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Senangguwo RT 15 RW 02, kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Kini Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Kasus KDRT di Semarang
Pelaku terjerat pasal 44 tentang aksi kekerasan dalam rumah tangga hingga korban meninggal. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

Melalui press release yang dilakukan Polrestabes Semarang pada hari ini, Kamis 31 Agustus 2023, pelaku kasus KDRT di Semarang yang telah menganiaya sang istri hingga meninggal, kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Diketahui korban merupakan seorang istri berinisial SA berumur 22 tahun telah meninggal dunia usai mengalami aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh sang suami.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan tubuhnya yang penuh dengan luka lebam. Diktahui korban memiliki 2 anak yang merupakan laki-laki dan perempuan berusia masih kecil.

Kini, korban telah disemayamkan pada hari Senin lalu didaerah kediaman rumahnya. Pelaku kini sudah berhasil dibekuk dan dijadikan tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah disita dan diamankan petugas kepolisian.

Satreskim Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap tindak pidana kepada pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tahngga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan'pembunuhan/ dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Plekau kini terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau 351 ayat (3) KUHP pidana.

Menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004 dengan pasal 44 tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak maksimal 45 juta rupiah, sebagaimana dalam ketentuan UU dari laman web DPR RI.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025