Berita

Update Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Kasus KDRT di Semarang
Kasus KDRT di Semarang 28 Agustus 2023 yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Foto: Instagram/polrestabes_semarang_official)

HARIANE - Kasus KDRT di Semarang baru-baru ini terjadi dan viral di sosial media khususnya Instagram hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

Insiden tersebut terjadi pada seorang istri yang mendapatkan aksi kekerasan dari suaminya pada hari Senin, 28 Agustus 2023 dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Senangguwo RT 15 RW 02, kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus KDRT di Semarang yang Berujung Maut, Kini Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Kasus KDRT di Semarang
Pelaku terjerat pasal 44 tentang aksi kekerasan dalam rumah tangga hingga korban meninggal. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

Melalui press release yang dilakukan Polrestabes Semarang pada hari ini, Kamis 31 Agustus 2023, pelaku kasus KDRT di Semarang yang telah menganiaya sang istri hingga meninggal, kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Diketahui korban merupakan seorang istri berinisial SA berumur 22 tahun telah meninggal dunia usai mengalami aksi Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh sang suami.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan tubuhnya yang penuh dengan luka lebam. Diktahui korban memiliki 2 anak yang merupakan laki-laki dan perempuan berusia masih kecil.

Kini, korban telah disemayamkan pada hari Senin lalu didaerah kediaman rumahnya. Pelaku kini sudah berhasil dibekuk dan dijadikan tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah disita dan diamankan petugas kepolisian.

Satreskim Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap tindak pidana kepada pelaku yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tahngga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan'pembunuhan/ dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Plekau kini terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/ atau Pasal 338 KUHP dan/ atau 351 ayat (3) KUHP pidana.

Menurut Undang-Undang No 23 tahun 2004 dengan pasal 44 tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak maksimal 45 juta rupiah, sebagaimana dalam ketentuan UU dari laman web DPR RI.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB