Berita

Update Kasus Oklin Jilat Es Krim, Polisi Gandeng MUI dan Kominfo

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
kasus Oklin jilat es krim
Polisi siap gandeng MUI dan Kominfo untuk mendalami kasus Oklin jilat es krim. (Instagram/oklinnnnn.fans)

HARIANE – Kasus Oklin jilat es krim yang videonya sempat viral di dunia maya kini menemui babak baru.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan Oklin Fia makan es krim yang ditaruh di depan area vital pria.

Video tersebut pun viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Tak sedikit yang meminta supaya Oklin dilaporkan ke Polisi karena telah dianggap menistakan agama Islam.

Pada Rabu, 16 Agustus 2023 selebgram Marissya Icha bersama Umi Pipik laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri.

Sebelum Umi Pipik, Oklin Fia dilaporkan ke Polisi oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan Gurun Arisastra sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan penyertaan yang dinilai melanggar kesusilaan.

Polisi Siap Gandeng MUI dan Kominfo untuk Mengusut Kasus Oklin Jilat Es Krim

kasus Oklin jilat es krim
Marissya Icha dan Umi Pipik laporkan Oklin ke Polisi. (Instagram/marissyaichareal)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan MUI untuk mendalami kasus Oklin jilat es krim.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk rencananya kami minta dari majelis Ulama Indonesia,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Komarudin kemudian menambahkan bahwa terlibatnya MUI dalam kasus ini untuk mengetahui apakah konten Oklin Fia termasuk dalam kategori perbuatan pornografi atau bukan.

Tidak hanya MUI, rencananya Polisi juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mengetahui apakah konten Oklin melanggar UU ITE.

Ads Banner

BERITA TERKINI

IHSG Berpotensi Melemah di Pembukaan 8 April 2025, Pasca Libur Panjang dan Gejolak ...

IHSG Berpotensi Melemah di Pembukaan 8 April 2025, Pasca Libur Panjang dan Gejolak ...

Selasa, 08 April 2025
Tanaman Bambu, Si ‘Raksasa Hijau’ Penyelamat Lingkungan dari Longsor dan Kekeringan

Tanaman Bambu, Si ‘Raksasa Hijau’ Penyelamat Lingkungan dari Longsor dan Kekeringan

Selasa, 08 April 2025
Bulog Yogyakarta Lakukan Serapan Gabah di Kulon Progo

Bulog Yogyakarta Lakukan Serapan Gabah di Kulon Progo

Selasa, 08 April 2025
Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

Senin, 07 April 2025
Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Tabrakan di Jalan Parangtritis Bantul, Remaja 15 Tahun Tewas

Senin, 07 April 2025
Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Lahan Pertanian di Jogja terbatas, Hasto Wardoyo Inisiasi Program Food Bank

Senin, 07 April 2025
Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Pemkab Gunungkidul Sebut Belum Bisa Realisasikan Program Sekolah Rakyat

Senin, 07 April 2025
Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Sejumlah Balon Udara Misterius Jatuh di Perairan Pantai Gunungkidul, Petugas Satlinmas Disiagakan

Senin, 07 April 2025
Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Kecelakaan di Magelang Hari ini Tewaskan Pejalan Kaki, Begini Kronologinya

Senin, 07 April 2025
Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Sejarah Tradisi Menikah di Bulan Syawal dan Hukumnya dalam Islam

Senin, 07 April 2025