HARIANE – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, kini Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan ini rencananya akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan dimulai pada 2 – 21 Agustus 2023.
“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, keputusan penahanan terhadap pendiri Ponpes Al Zaytun tersebut diambil lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani memaparkan, kalau Panji Gumilang ditahan karena tidak memberikan lampiran surat keterangan sakit dari dokter yang asli.
“Namun fakta surat dokter tidak diragukan keabsahannya, hanya kirim via whatsapp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani.
Panji Gumilang Ditahan, Begini Nasib Ponpes Al Zaytun
Penahanan terhadap Panji Gumilang tentu menimbulkan sejumlah tanda tanya terkait nasib murid yang hingga saat ini masih menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.
Terkait hal tersebut, rupanya Mahfud MD sempat membeberkan rencana pemerintah terkait nasib pondok pesantren kontroversial tersebut.
“Kita akan rapat dulu ini mau diapakan, yang penting pesantren harus selamat. Mereka yang bersekolah harus dijamin hak-haknya agar tetap bersekolah,” ujarnya Mahfud MD seperti dikutip dari PMJ.
Ia juga berharap supaya masyarakat tidak memandang buruk terhadap pondok pesantren yang didirikan oleh Panji Gumilang.