Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mempunyai Akta Kelahiran (Foto: pexels/rene asmussen)
HARIANE – Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi setiap orang. Akta Kelahiran menjadi bukti yang sah mengenai peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk syarat dan cara buat Akta Kelahiran terbaru bisa dilihat di artikel berikut ini.
Memiliki Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak yang lahir. Dengan memiliki dokumen ini, keberadaan dan status seseorang akan diakui oleh negara.
Seseorang yang tidak memiliki Akta Kelahiran dikhawatirkan kurang terlindungi keberadaanya oleh negara, kurang terjamin masa depannya, kesulitan dalam mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminalitas seperti perdagangan dan perkawinan anak usia dini.
Namun yang menjadi persoalan, sebagian orang menganggap bahwa cara membuat Akta Kelahiran merupakan suatu hal yang rumit. Hal itu dikarenakan terbatasnya akses informasi yang diperoleh.
BACA JUGA : Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan Prosedurnya
Akta Kelahiran memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nama orang tua dan pekerjaan orang tua. Dokumen ini biasanya akan sangat diperlukan untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk masuk sekolah.
Mulai saat memasuki TK hingga Perguruan Tinggi, melamar pekerjaan, pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), pencatatan perkawinan, pengurusan beasiswa dan sebagainya. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan dengan baik prosedur dan cara buat Akta Kelahiran yang terbaru berikut ini.
Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Bantul, berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk melengkapi cara buat Akta Kelahiran terbaru.
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter atau penolong kelahiran.
2. Surat keterangan kelahiran dari desa setempat.
3. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
5. Fotokopi KTP Elektronik orang tua.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Disundul Pick Up dari Belakang, Seorang Ibu Kehilangan Nyawa

Disundul Pick Up dari Belakang, Seorang Ibu Kehilangan Nyawa

Minggu, 04 Mei 2025
Lakalantas Daendels Kulon Progo, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Lakalantas Daendels Kulon Progo, Seorang Wanita Meninggal Dunia

Minggu, 04 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 13 Kloter Jemaah Haji 2025 Berangkat 5 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 13 Kloter Jemaah Haji 2025 Berangkat 5 Mei 2025

Minggu, 04 Mei 2025
Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai Berjalan Tahun Ini, Begini Kata Mensos

Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai Berjalan Tahun Ini, Begini Kata Mensos

Minggu, 04 Mei 2025
5 Fakta Penemuan Mayat di Pamulihan, Kepalanya Terputus dari Badan

5 Fakta Penemuan Mayat di Pamulihan, Kepalanya Terputus dari Badan

Minggu, 04 Mei 2025
Tindak Lanjuti Pengusulan Lokasi Sekolah Rakyat, Mensos Tinjau Taman Siswa

Tindak Lanjuti Pengusulan Lokasi Sekolah Rakyat, Mensos Tinjau Taman Siswa

Minggu, 04 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Yuk

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Disini Yuk

Minggu, 04 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 4 Mei 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Minggu, 04 Mei 2025
Perkuat Ketahanan Pangan, Ini Program yang Diterapkan Pemkab Gunungkidul

Perkuat Ketahanan Pangan, Ini Program yang Diterapkan Pemkab Gunungkidul

Minggu, 04 Mei 2025
Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Ular Kobra Jawa Ditemukan di Pekarangan Rumah Warga di Gunungkidul

Sabtu, 03 Mei 2025