Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya
Tri Lestari
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mempunyai Akta Kelahiran (Foto: pexels/rene asmussen)
HARIANE – Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen yang sangat penting bagi setiap orang. Akta Kelahiran menjadi bukti yang sah mengenai peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk syarat dan cara buat Akta Kelahiran terbaru bisa dilihat di artikel berikut ini.
Memiliki Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak yang lahir. Dengan memiliki dokumen ini, keberadaan dan status seseorang akan diakui oleh negara.
Seseorang yang tidak memiliki Akta Kelahiran dikhawatirkan kurang terlindungi keberadaanya oleh negara, kurang terjamin masa depannya, kesulitan dalam mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminalitas seperti perdagangan dan perkawinan anak usia dini.
Namun yang menjadi persoalan, sebagian orang menganggap bahwa cara membuat Akta Kelahiran merupakan suatu hal yang rumit. Hal itu dikarenakan terbatasnya akses informasi yang diperoleh.
BACA JUGA : Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan ProsedurnyaAkta Kelahiran memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nama orang tua dan pekerjaan orang tua. Dokumen ini biasanya akan sangat diperlukan untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk masuk sekolah. Mulai saat memasuki TK hingga Perguruan Tinggi, melamar pekerjaan, pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak), pencatatan perkawinan, pengurusan beasiswa dan sebagainya. Oleh sebab itu, perlu diperhatikan dengan baik prosedur dan cara buat Akta Kelahiran yang terbaru berikut ini. Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Bantul, berikut ini syarat-syarat yang diperlukan untuk melengkapi cara buat Akta Kelahiran terbaru. 1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter atau penolong kelahiran. 2. Surat keterangan kelahiran dari desa setempat. 3. Fotokopi surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua. 4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua. 5. Fotokopi KTP Elektronik orang tua.
Tags