Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Urus Sendiri Akte Kelahiran Anak, Gampang Loh! Berikut Caranya
Tri Lestari
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk mempunyai Akta Kelahiran (Foto: pexels/rene asmussen)
BACA JUGA : Tidak Hanya Jeruk, Berikut Macam-Macam Buah Keberuntungan Dalam Perayaan Tahun Baru ImlekSetelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, berikut ini prosedur atau cara buat Akta Kelahiran terbaru yang bisa dilakukan. 1. Datang ke tempat pelayanan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan. 2. Ambil nomor antrian. 3. Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas yang kemudian akan dicek kebenaran data permohonan tersebut. 4. Petugas akan memproses pembuatan (pencatatan) Akta Kelahiran apabila setelah dicek terbukti kebenarannya. 5. Setelah selesai, petugas akan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon. Perlu diketahui bahwa jangka waktu pelayanan (cara buat) Akta Kelahiran ini maksimal 3 hari. Demikian tata cara buat Akta Kelahiran terbaru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semoga bermanfaat.****
Tags