Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan Prosedurnya

profile picture contributor DDM
contributor DDM
Cara Urus Jamkesos Cukup Mudah, Begini Langkah dan Prosedurnya
Cara urus jaminan sosial untuk membantu pembiayaan kesehatan. foto: Balai Penyelenggara Jamkesos DIY
hariane.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih menyediakan Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) bagi masyarakat yang kesulitan dalam pembiayaan kesehatan.
Sehingga sebaiknya masyarakat harus mengetahui alur, prosedur, dan langkah mengurus Jamkesos tersebut.
Prosedur, alur, dan mekanisme pengurusan Jamkesos dapat dicermati dalam artikel ini, seperti dilansir dari laman Balai Penyelenggara Jamkesos DIY.
Dijelaskan bahwa Jamkesos adalah jaminan Kesehatan yang diperuntukan bagi warga fakir miskin atau tidak mampu di DIY yang belum memperoleh atau tidak dapat mengakses jaminan kesehatan.
BACA JUGA: Inilah Langkah Sederhana Menjalani Pola Hidup Sehat
Dengan kata lain warga miskin tersebut tidak bisa mengakses jaminan kesehatan, baik melalui bantuan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional maupun jaminan kesehatan lainnya saat membutuhkan pelayanan kesehatan karena kondisi sakit.
Berikut prosedur urus Jamkesos yang perlu untuk diketahui:
  1. Menulis dan menandatangani surat pernyataan penduduk miskin yang tidak dapat mengakses JKN diketahui oleh RT setempat.
  2. Memfoto kondisi rumah meliputi bagian depan rumah, samping rumah, ruang tamu, dapur dan kamar mandi.  
  3. Mengajukan permohonan surat keterangan tidak mampu ke kelurahan.
  4. Mengajukan permohonan Surat Rekomendasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten dengan membawa berkas: Surat rujukan pelayanan dari Puskesmas, klinik, rumah sakit, atau IGD; KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang difotocopy; Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan; serta foto kondisi rumah.
  5. Surat Rekomendasi dari Dinsos Kabupaten dibawa ke Kantor Badan Penyelenggara (Bapel) Jamkesos DIY dengan membawa berkas seperti saat mengajukan surat rekomendasi di atas.
BACA JUGA: Daftar Bantuan Sosial 2021 Untuk Meringankan Masyarakat
Ada beberapa catatan yang harus diketahui sebelum mengajukan permohonan Jamkesos, diantaranya:
  1. Pelayanan Ibu hamil, persalinan, atau bayi dibawah usia 28 hari, perlu tambahan surat keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten (Jampersal).
  2. Kasus kecelakaan lalu lintas, perlu tambahan surat keterangan dijamin atau tidak dijamin dari Jasa Raharja. 
  3. Pelayanan kontrol berulang dimintakan jadwal kontrol dari dokter yang menangani.
  4. Bagi peserta PBI-JKN /KIS-APBD yang tidak dapat mengakses JKN, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses.
  5. Bagi pekerja penerima upah, menyertakan surat keterangan tidak dapat mengakses JKN Naker dan dari tempat kerja
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB
Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Tekan Angka Perceraian, Menag Akan Buka Darul Ifta di Istiqlal

Kamis, 21 November 2024 12:19 WIB
Tiba di Inggris, Prabowo Akan Bertemu Raja Charles III

Tiba di Inggris, Prabowo Akan Bertemu Raja Charles III

Kamis, 21 November 2024 11:18 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 21 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 21 November 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Kamis, 21 November 2024 09:38 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 21 November 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 21 November 2024 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Kamis, 21 November 2024 09:37 WIB
Keberlanjutan Program, Kapolda DIY Jalin Kolaborasi dengan Banyak Pihak

Keberlanjutan Program, Kapolda DIY Jalin Kolaborasi dengan Banyak Pihak

Kamis, 21 November 2024 01:14 WIB
Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Akan Bebas, Kalapas Perempuan Yogyakarta Pastikan Masih Ditahan

Terpidana Mati Mary Jane Dikabarkan Akan Bebas, Kalapas Perempuan Yogyakarta Pastikan Masih Ditahan

Rabu, 20 November 2024 16:39 WIB
Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Hidupkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Hidupkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Rabu, 20 November 2024 16:36 WIB
Hadiri Sesi Ketiga KTT G20 di Brasil, Prabowo Ajak Negara Sahabat Atasi Dampak ...

Hadiri Sesi Ketiga KTT G20 di Brasil, Prabowo Ajak Negara Sahabat Atasi Dampak ...

Rabu, 20 November 2024 16:32 WIB
Terlibat Kecelakaan di Jakan Yogya-Wonosari, Dua Pengendara Motor Alami Luka

Terlibat Kecelakaan di Jakan Yogya-Wonosari, Dua Pengendara Motor Alami Luka

Rabu, 20 November 2024 15:57 WIB