Berita , Jabodetabek
Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Lakukan Gelar Perkara
HARIANE – Sabtu, 4 Mei 2024 aparat kepolisian melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus penganiayaan taruna STIP.
“Lagi gelar perkara,” ujar Kombes Pol Gidion seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.
Sayangnya, Kombes Pol Gidion belum bisa memberikan keterangan apapun terkait hasil gelar perkara kasus tewasnya mahasiswa STIP diduga dianiaya senior tersebut.
“Sedang berlangsung, nanti saya sampaikan jika gelar perkaranya rampung,” imbuhnya.
Kasus Penganiayaan Mahasiswa STIP Jakarta, Polisi Periksa 10 Saksi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi aksi penganiayaan mahasiswa STIP Jakarta yang diduga dilakukan oleh senior pada Jumat, 3 Mei 2024.
Ditemui oleh awak media, Kombes Pol Gidion menyatakan kalau pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait motif maupun kronologi mahasiswa STIP tewas dianiaya senior.
“Kalau kronologi nanti nunggu hasil penyelidikan yang lengkap detailnya. Dugaan ada kekerasan dari kakak tingkatnya. Ada tanda kekerasan,” ujarnya.
Polres Metro Jakut telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa rekaman CCTV yang tak jauh dari TKP.
Selain itu aparat juga sudah meminta keterangan dari sepuluh orang saksi yang terdiri dari teman dan senior korban.
“Sementara sudah ada dimintai keterangan sekitar 10 orang untuk mengetahui rangkaian peristiwa, rekan dan senior. Korban sekarang di RS Polri Kramat Jati diotopsi,” imbuhnya.