Pendidikan

UTBK SNBT 2023 Gelombang 2 Telah Dimulai, Ini Dokumen Wajib Dibawa Saat Ujian

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
UTBK SNBT 2023 Gelombang 2
Dokumen yang harus dibawa saat UTBK SNBT 2023 gelombang 2. (Ilustrasi: Freepik/jannoon028)

HARIANE – UTBK SNBT 2023 gelombang 2 mulai digelar pada Senin, 22 Mei 2023.

UTBK SNBT adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes yang dirancang sebagai seleksi untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. 

Ujian UTBK 2023 dibagi menjadi 2 gelombang di mana gelombang pertama sudah dilaksanakan pada 08 - 14 Mei 2023 lalu.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat UTBK SNBT 2023 Gelombang 2

UTBK 2023 gelombang 2 dilaksanakan mulai 22 - 28 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman SNPMB Kemdikbud.

Sebelum melaksanakan ujian, peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin mulai dari persiapan materi, fisik, mental, dan juga dokumen yang harus dibawa agar lebih tenang mengerjakan soal UTBK-SNBT 2023.

Berkas yang wajib dibawa oleh peserta ketika mengikuti UTBK SNBT 2023 adalah berikut ini seperti dilansir dari Instagram @_snpmbbppp: 

1. Katu tanda peserta UTBK SNBT 2023

2. Kartu identitas (Kartu siswa/KTP/Paspor)
3. Surat Keterangan Lulus asli (bagi peserta angkatan 2023)
4. Copy ijazah yang telah dilegalisir (bagi angkatan 2021 dan 2022)

Selain berkas-berkas tersebut, peserta juga diwajibkan untuk membawa masker dan hand sanitizer.

Bagi peserta yang hendak mengikuti pendaftaran UTBK SNBT diharuskan untuk menggunakan pakaian formal dan bersepatu.

Sebelum memasuki lokasi ujian, para peserta UTBK-SNBT 2023 harus memastikan kelengkapan berkas dan persyaratan di atas.

Demikian informasi mengenai persyaratan yang harus dibawa saat UTBK SNBT 2023 gelombang 2.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB