Pendidikan

UTBK SNBT 2023 Gelombang 2 Telah Dimulai, Ini Dokumen Wajib Dibawa Saat Ujian

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
UTBK SNBT 2023 Gelombang 2
Dokumen yang harus dibawa saat UTBK SNBT 2023 gelombang 2. (Ilustrasi: Freepik/jannoon028)

HARIANE – UTBK SNBT 2023 gelombang 2 mulai digelar pada Senin, 22 Mei 2023.

UTBK SNBT adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes yang dirancang sebagai seleksi untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. 

Ujian UTBK 2023 dibagi menjadi 2 gelombang di mana gelombang pertama sudah dilaksanakan pada 08 - 14 Mei 2023 lalu.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat UTBK SNBT 2023 Gelombang 2

UTBK 2023 gelombang 2 dilaksanakan mulai 22 - 28 Mei 2023 sebagaimana dilansir dari laman SNPMB Kemdikbud.

Sebelum melaksanakan ujian, peserta harus mempersiapkan diri sebaik mungkin mulai dari persiapan materi, fisik, mental, dan juga dokumen yang harus dibawa agar lebih tenang mengerjakan soal UTBK-SNBT 2023.

Berkas yang wajib dibawa oleh peserta ketika mengikuti UTBK SNBT 2023 adalah berikut ini seperti dilansir dari Instagram @_snpmbbppp: 

1. Katu tanda peserta UTBK SNBT 2023

2. Kartu identitas (Kartu siswa/KTP/Paspor)
3. Surat Keterangan Lulus asli (bagi peserta angkatan 2023)
4. Copy ijazah yang telah dilegalisir (bagi angkatan 2021 dan 2022)

Selain berkas-berkas tersebut, peserta juga diwajibkan untuk membawa masker dan hand sanitizer.

Bagi peserta yang hendak mengikuti pendaftaran UTBK SNBT diharuskan untuk menggunakan pakaian formal dan bersepatu.

Sebelum memasuki lokasi ujian, para peserta UTBK-SNBT 2023 harus memastikan kelengkapan berkas dan persyaratan di atas.

Demikian informasi mengenai persyaratan yang harus dibawa saat UTBK SNBT 2023 gelombang 2.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025