Berita , Kesehatan

Vaksin Booster Kedua Covid-19 Mulai 24 Januari, Bagaimana Aturan Dosis Vaksin? Simak Disini

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Vaksin Booster Kedua Covid-19 Mulai 24 Januari, Bagaimana Aturan Dosis Vaksin? Simak Disini
Vaksin Booster Kedua Covid-19 Mulai 24 Januari, Bagaimana Aturan Dosis Vaksin? Simak Disini
HARIANE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyapaikan bahwa masyarakat umum sudah bisa vaksin booster kedua Covid-19 mulai 24 Januari 2023.
Vaksin booster kedua Covid-19 yang sebelumnya hanya diwajibkan untuk tenaga kesehatan dan lansia saja kini sudah dibolehkan untuk masyarakat umum.
Mengutip dari laman Kemenkes, vaksin booster kedua Covid-19 bertujuan untuk percepatan vaksinasi dan meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
BACA JUGA :
Update Daftar Vaksin Booster yang Disetujui BPOM Untuk Usia 18 Tahun ke Atas
Aturan vaksin booster kedua sudah bisa didapat masyarakat umum tertuang dalam SE. Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Menurut surat edaran tersebut masyarakat umum yang boleh mendapatkan vaksinasi booster kedua ialah yang sudah berusia 18 tahun keatas.
Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster kedua ini adalah jenis Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), Sinopharm, dan Covovax.
Aturan vaksin booster kedua Covid-19 berdasarkan jenis vaksin booster pertama adalah sebagai berikut:
vaksin booster kedua covid-19
Regimen vaksin booster kedua. (Pixabay/torstensimon)

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
BACA JUGA :
Hyposmia Jadi Gejala Covid-19 Varian Terbaru, Apa Itu?
vaksin booster kedua covid-19
Pelaksanaan vaksin booster kedua dimulai 24 Januari. (Foto: Kemkes)
Masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat seperti di puskesmas, klinik pratama, dan RSUD.
Masyarakat bisa cek terlebih dahulu lokasi penyelenggara vaksin di aplikasi JAKI (untuk wilayah DKI Jakarta), akun sosial media Dinkes/Provinsi sesuai dengan wilayah domisili serta aplikasi PeduliLindungi.
Vaksin booster kedua Covid-19 bisa diberikan minimal jarak 6 bulan sejak booster pertama diberikan. ****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB