HARIANE – Video 47 detik mirip Rebecca Klopper dilaporkan oleh pria yang mengaku dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia dengan inisial RK sebagai terlapor.
Dikatakan bahwa pelapor melaporkan RK berlandaskan Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.
Menanggapi hal ini netizen justru geram lantaran menilai Becca adalah korban dalam video tersebut dan penyebarnyalah yang perlu dicari.
Video 47 Detik Mirip Rebecca Klopper di Laporkan ke Mabes Polri
Video 47 detik mirip Rebecca Klopper yang baru-baru ini menyebar melalui media sosial Twitter mengundang banyak perhatian.
Berbagai spekulasi bermunculan lantaran pemeran wanita yang diduga Rebecca Klopper sendiri belum angkat bicara mengenai hal ini.
Dirinya justru memilih bungkam. Bahkan, usai video tersebut viral di Twitter, terlihat akun Instagram aktris cantik tersebut mengunci kolom komentarnya.
Seolah aji mumpung, tiga orang pria yang mengaku berasal dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas beredarnya video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Dilansir dari Instagram @mashartono, inisial RK menjadi terlapor dan pihak pelapor ini meminta kepolisian menyelidiki lebih dalam mengenai video berdurasi 47 detik yang heboh di media sosial tersebut.
"Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar itu," ungkap salah satu dari pria tersebut.
Pelapor mengatakan bahwa mereka sudah berkonsultasi secara cyber dan sudah ada surat tanda terima aduannya langsung ke Kabareskrim.