Berita

Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan
Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan
Pilkades ini diikuti oleh 42 desa dan 2 desa PAW (Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu). Total kandidat yang berebut kursi Kepala Desa ada 94 orang dengan Daftar Pemilik Tetap (DPT) sebanyak 74.346 orang.
BACA JUGA : Video Viral dari Brebes, Seorang Ibu Diamankan Polisi Setelah Gorok Leher Anaknya Hingga Meninggal

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Kandidat Pemilu yang Melakukan Politik Uang

pilkades Narukan
Praktek politik uang bisa dipidanakan dengan hukuman penjara dan denda puluhan juta Rupiah. (Foto: Pixabay/sajinka2)
Sementara itu, viralnya video kemenangan Gus Faruq di pilkades Narukan ini membuka mata bahwa fenomena politik uang masih terjadi di lingkungan proses pemilu di Indonesia, tidak terkecuali di tingkat Desa.
Padahal, soal politik uang alias memberikan sejumlah uang untuk melancarkan jalan kandidat memenangkan pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana.
Disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 523 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Sedangkan ayat (2) menyatakan apabila memberikan uang atau materi lainnya pada periode Masa Tenang, maka hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dengan denda paling banyak Rp 48 juta.
BACA JUGA : Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan
Pasal 523 ayat (3) menyebut bahwa memberikan uang atau materi pada hari pemungutan suara maka bisa dipidana paling lama 3 tahun, dan denda maksimal Rp36 juta.
Fenomena pilkades Narukan yang viral di media sosial, seakan membuktikan bahwa tidak semua masyarakat bisa dibutakan hak pilihnya dengan sejumlah uang. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025