Berita

Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan
Viral Pilkades Narukan Dimenangkan Sepupu Gus Baha, Viral Yel-yel Duit Ora Payu Iringi Arak-arakan
Pilkades ini diikuti oleh 42 desa dan 2 desa PAW (Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu). Total kandidat yang berebut kursi Kepala Desa ada 94 orang dengan Daftar Pemilik Tetap (DPT) sebanyak 74.346 orang.
BACA JUGA : Video Viral dari Brebes, Seorang Ibu Diamankan Polisi Setelah Gorok Leher Anaknya Hingga Meninggal

Ancaman Hukuman Pidana Bagi Kandidat Pemilu yang Melakukan Politik Uang

pilkades Narukan
Praktek politik uang bisa dipidanakan dengan hukuman penjara dan denda puluhan juta Rupiah. (Foto: Pixabay/sajinka2)
Sementara itu, viralnya video kemenangan Gus Faruq di pilkades Narukan ini membuka mata bahwa fenomena politik uang masih terjadi di lingkungan proses pemilu di Indonesia, tidak terkecuali di tingkat Desa.
Padahal, soal politik uang alias memberikan sejumlah uang untuk melancarkan jalan kandidat memenangkan pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana.
Disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 523 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.
Sedangkan ayat (2) menyatakan apabila memberikan uang atau materi lainnya pada periode Masa Tenang, maka hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dengan denda paling banyak Rp 48 juta.
BACA JUGA : Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan
Pasal 523 ayat (3) menyebut bahwa memberikan uang atau materi pada hari pemungutan suara maka bisa dipidana paling lama 3 tahun, dan denda maksimal Rp36 juta.
Fenomena pilkades Narukan yang viral di media sosial, seakan membuktikan bahwa tidak semua masyarakat bisa dibutakan hak pilihnya dengan sejumlah uang. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025