Pilkades ini diikuti oleh 42 desa dan 2 desa PAW (Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu). Total kandidat yang berebut kursi Kepala Desa ada 94 orang dengan Daftar Pemilik Tetap (DPT) sebanyak 74.346 orang.
Ancaman Hukuman Pidana Bagi Kandidat Pemilu yang Melakukan Politik Uang
Praktek politik uang bisa dipidanakan dengan hukuman penjara dan denda puluhan juta Rupiah. (Foto: Pixabay/sajinka2)Sementara itu, viralnya video kemenangan Gus Faruq di pilkades Narukan ini membuka mata bahwa fenomena politik uang masih terjadi di lingkungan proses pemilu di Indonesia, tidak terkecuali di tingkat Desa.Padahal, soal politik uang alias memberikan sejumlah uang untuk melancarkan jalan kandidat memenangkan pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman pidana.Disebutkan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 523 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.Sedangkan ayat (2) menyatakan apabila memberikan uang atau materi lainnya pada periode Masa Tenang, maka hukuman penjaranya maksimal 4 tahun dengan denda paling banyak Rp 48 juta.
Pasal 523 ayat (3) menyebut bahwa memberikan uang atau materi pada hari pemungutan suara maka bisa dipidana paling lama 3 tahun, dan denda maksimal Rp36 juta.Fenomena pilkades Narukan yang viral di media sosial, seakan membuktikan bahwa tidak semua masyarakat bisa dibutakan hak pilihnya dengan sejumlah uang. ****