Berita , Pilihan Editor
Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan
Hanna
Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Berikut Pernyataan Tegas Jokowi Memastikan Tidak Akan Ada Penundaan
HARIANE - Jadwal Pemilu 2024 menjadi isu yang ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat karena sempat dikabarkan akan mengalami penundaan.
Jadwal Pemilu 2024 ini juga sempat menuai respon pro dan kontra dari masyarakat, mengenai persoalan tiga periode yang akan diberlakukan.
Namun, dalam menanggapi isu penundaan jadwal Pemilu 2024, Presiden Jokowi baru-baru ini telah memberikan pernyataan tegas mengenai persoalan tersebut.
Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi
Pada Minggu, 10 April 2022 di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas tentang persiapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024 bersama jajarannya.BACA JUGA : Pemilu 2024 Secara Online, Begini Cara Kerjanya Jika Indonesia Akan Merealisasikan Wacana TersebutDilansir dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika, diketahui bahwa Presiden memberikan arahan kepada jajarannya agar segera menyampaikan kepada publik bahwa jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak sudah ditetapkan untuk menghindari muncul isu lain seperti adanya upaya penundaan pemilu yang sudah tersebar di masyarakat. “Saya kira sudah jelas semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isu-nya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya,” ucap Presiden. Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa tahapan pemilu tahun 2024 ini sudah akan dimulai di pertengahan bulan Juni 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA : Maraknya Isu Jokowi 3 Periode, Luhut: Saya Pikir Akan Lebih Baik Jika Diperpanjang 3 TahunPresiden juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 akan dilantik untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024. Oleh karena itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut. “Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan Pemilu dan Pilkada yang ini kita belum punya pengalaman serentak itu betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” ucapnya.