Berita , Jabodetabek
Seorang Wanita Mengamuk dan Aniaya Polisi di Kampung Melayu, Begini Hasil Pemeriksaannya
Tri Lestari
Wanita mengamuk dan aniaya polisi di Kampung Melayu. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Selanjutnya, ia juga menggigit pergelangan tangan kanan petugas sebanyak satu kali dan menggigit sela jari tangan kanan satu kali hingga berdarah.
Setelah menganiaya petugas, pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas dan berupaya merebut pistol milik petugas.
AKBP Ahsanul Muqaffi menyampaikan bahwa pelaku tersebut yang telah menganiaya petugas kepolisian (RM) tidak mengalami gangguan jiwa.
Hal ini diketahui dari hasil tes urine dan kejiwaan. Ia juga menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
“Pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan dan berdasarkan hasil tes urine, dia negatif (tidak terpengaruh narkoba),” ucap Ahsanul Muqaffi.
Meski dalam keterangan di KTP pelaku menyebutkan statusnya sebagai mahasiswi, namun Ahsanul Muqaffi mengaku bahwa ia tidak mengetahui asal kampus dari pelaku tersebut.
BACA JUGA : Dampak Kebakaran di Pasar Gembrong Jatinegara Jakarta Timur, Penyebab Kebakaran Diduga Karena Hal IniLebih lanjut, ia menyampaikan bahwa atas perbuatannya, HFR akan dijerat dengan Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP). Demikian informasi mengenai hasil pemeriksaan dari seorang wanita mengamuk dan aniaya polisi di Kampung Melayu. ****