Berita , Nasional
10 Pose Foto Terlarang untuk ASN Jelang Pemilu 2024, Hanya Satu Gaya yang Diizinkan
HARIANE - Beredar di media sosial sebuah unggahan foto atau poster yang menunjukkan pose foto terlarang untuk ASN memasuki tahun politik ini.
Total ada sepuluh pose yang dilarang ditunjukkan oleh ASN yang sekiranya bisa diartikan sebagai bentuk dukungan terhadap nomor urut atau simbol partai politik peserta pemilu tertentu.
Banyak di antara pose-pose tersebut adalah gaya yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam berfoto.
Salah satu akun yang mengunggah poster larangan pose ASN tersebut adalah akun X @PolJokesID.
Dalam poster tersebut dituliskan judul "Dalam Rangka Memasuki Tahun Politik Sebagai ASN Harus Netral". Diiringi dengan foto sepuluh orang yang berseragam ASN dan memperagakan berbagai pose foto.
Berikut adalah pose foto yang dilarang untuk ASN berdasarkan poster tersebut:
1. Pose ibu jari dan telunjuk membentuk angka tujuh
2. Pose jari metal 3. Pose jempol 4. Pose ibu jari dan kelingking 5. Pose dua jari atau peace 6. Pose semua jari dibuka 7. Pose love dua jari ala Korea 8. Pose tiga jari 9. Pose satu jari 10. Pose jari membentuk angka tujuh diletakkan di bawah dagu.Sementara dalam poster tersebut dicontohkan satu pose yang diperbolehkan untuk jadi gaya foto ASN, yaitu pose tangan mengepal.
Beberapa netizen pun menanggapi lucu soal larangan pose ASN itu karena banyak di antaranya yang merupakan gaya foto umum di masyarakat Indonesia.