Berita , Nasional
10 Pose Foto Terlarang untuk ASN Jelang Pemilu 2024, Hanya Satu Gaya yang Diizinkan
"Ribet amat jadi PNS, jari aja diatur," sahut akun @CakKhum.
"Ini buat eselon berapa? Klo yg diatas2 jadi tim pemenangan bolehlah ya," ujar akun @FIndradata.
"Pose berdiri tegap agak menyamping sambil senyum ramah padahal lebih mudah, formal, dan gak memberikan kesan khusus. Ya foto aja gitu, udah. Ribet bgt dicontohin pake tangan terkepal malah kesannya ala militer/komando," tulis akun @hrttrnm.
Aturan ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024
Dilansir dari laman Kominfo RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menandatangani SKB tentang tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada Kamis, 22 September 2023.
Selain itu, aturan ASN harus netral pada pemilu juga tertuang dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN di mana disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Soal pose foto terlarang ASN yang beredar viral di media sosial, tidak diketahui dengan jelas dari mana sumber poster tersebut maupun kebenaran atas larangan yang dicantumkan. ****