Berita
2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Tempat Karaoke di Gunungkidul Diringkus Polisi
HARIANE – Dua pemuda asal Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pemuda tersebut kedapatan melakukan pencurian barang-barang elektronik di sebuah bangunan tempat hiburan malam yang sudah lama tidak beroperasi, yaitu Karaoke Morena yang terletak di Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, pada medio April 2025 lalu.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini berawal dari laporan polisi pada Sabtu, 19 April 2025.
Tri Nuryanti, salah satu pemilik Karaoke Morena, mendapat telepon dari Joko Hermanto yang melihat pintu bangunan karaoke—yang sudah empat tahun tidak beroperasi—dalam keadaan terbuka.
Karena curiga, Tri meminta Joko untuk memeriksa bagian dalam bangunan karaoke tersebut. Setelah dicek, sejumlah barang elektronik yang sebelumnya terpasang di dalam ruangan ternyata telah raib.
Barang-barang yang hilang antara lain:
-
3 buah TV berukuran 50 inci
-
3 buah TV berukuran 29 inci
-
3 unit power amplifier
-
2 unit komputer
-
2 unit salon box
-
1 unit air conditioner (AC) outdoor merek Akira
"Tri kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semanu untuk dilakukan proses penyelidikan," ujar Kapolsek dalam konferensi pers, Selasa (20/05/2025).
Bermodalkan sejumlah barang bukti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mulai mendapatkan petunjuk terkait pelaku pencurian. Kecurigaan mengarah kepada dua pemuda, yakni HS dan BA, warga Kalurahan Semanu.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Satu ditangkap di wilayah Kapanewon Ponjong dan satu lagi di wilayah Kasihan, Bantul.
Keduanya diketahui masih berstatus anak di bawah umur, dan salah satunya merupakan anak angkat dari salah satu pemilik Karaoke Morena yang bekerja sama dengan Tri Nuryanti.