Berita
2 Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Tempat Karaoke di Gunungkidul Diringkus Polisi
RAMADHANI
Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi bersama dengan Kapolsek Semanu AKP Pudjijono dan jajaran melakukan konferensi pers atas kasus pencurian dengan pemberatan TKP Karaoke Morena. Foto : (Hariane/Ramadhani).
"Kedua anak laki-laki ini mengakui perbuatannya. Untuk mengangkut barang-barang curian tersebut, keduanya bolak-balik sebanyak enam kali," ucapnya.
Beberapa barang curian sudah berhasil dijual oleh pelaku, dan hasil penjualannya dibagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.****