26 Titik Baru Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Juni 2022, Begini Ketentuannya
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur sampai dengan Simpang Paseban dan Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen
Terdapat beberapa ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil Genap Jakarta dengan aturan berikut:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas