D.I Yogyakarta
3 Penjual Togel Hongkong di Imogiri Bantul Ditangkap, Sehari Bisa Untung Jutaan Rupiah
Admin
3 Penjual Togel Hongkong di Imogiri Bantul Ditangkap, Sehari Bisa Untung Jutaan Rupiah
HARIANE – Tiga penjual togel Hongkong di Imogiri Bantul ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Warga Imogiri penjual togel Hongkong yang diamankan polisi tersebut adalah EK (41), WS (66), dan IS (25).
Pelaku kasus jual beli togel di Jogja ini mengaku mendapatkan untung hingga jutaan rupiah setiap harinya sehingga rela melakukan pekerjaan haram ini meski tahu risikonya.
Penjual Togel Hongkong di Imogiri Bantul Terancam 10 Tahun Bui
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, motif ketiganya jual togel Hongkong lantaran tergiur oleh pendapatannya hingga dijadikan mata pencaharian. Pasalnya dalam sehari masing-masing tersangka dapat meraup penghasilan ratusan ribu hingga jutaan rupiah. “Perorang menjual togel mendapatkan fee 25 persen setiap Rp1 juta. Dari pemeriksaan, ketiga tersangka mendapatkan omset perhari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” kata Suharno, Rabu 1 Februari 2023. Suharno mengatakan, kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus jual beli togel di Jogja ini. Sebab, ketiga tersangka berasal dari jaringan pengepul yang berbeda.BACA JUGA : Target Pendapatan PBB-P2 Bantul Tidak Sesuai yang ditetapkan, Ada Kesalahan Pendataan?“Dua tersangka dari jaringan yang sama yaitu Pundong, yang satu dari Ngampilan Yogyakarta. Untuk pengembangan nanti kami akan bekerjasama dengan Polsek lain,” ujarnya. Dari keterangan tersangka WS (66), perannya sebagai penjual togel Hongkong baru berjalan sekitar empat bulan dan bermula dari penawaran orang lain. Tersangka mengaku dalam sehari bisa mendapatkan penghasilan Rp 400 ribu sampai Rp 1,2 juta. “Yang beli dari macam-macam wilayah. Dulu cuma dititipi orang beli terus disuruh jual sendiri aja,” terang WS dalam jumpa pers Polsek Imogiri. Senada dengan WS, tersangka lain, IS (25) mengaku menjadi penjual togel bermula karena sering menerima titipan pembelian togel dari orang lain. Kini ditangkap dan harus berurusan dengan hukum, tersangka pun mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
BACA JUGA : Jembatan Kretek 2 Bantul Telan Biaya Rp 346 Milyar, Akhirnya Dibuka untuk Evaluasi Keselamatan Jalan"Ya sama, awalnya cuma dititipi, penghasilannya kurang lebih sama dengan WS. Ya saya tahu resikonya dan menyesal,” ujarnya. Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. “Ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Suharno dalam keterangan penangkapan penjual togel Hongkong di Imogiri Bantul. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.) Baca artikel lainnya di Harianejogja.com
1