Berita , D.I Yogyakarta
Target Pendapatan PBB-P2 Bantul Tidak Sesuai yang ditetapkan, Ada Kesalahan Pendataan?
Admin
Target Pendapatan PBB-P2 Bantul Tidak Sesuai yang ditetapkan, Ada Kesalahan Pendataan?
>HARIANE - Target pendapatan PBB-P2 Bantul atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp57 milyar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Jumlah target pendapatan PBB-P2 Bantul itu ternyata meleset dari yang sebenarnya ditetapkan, yakni sebesar Rp71 milyar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Trisna Manurung menyebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 651.000 lembar dengan ketetapan pendapatan PBB-P2 mencapai Rp71 miliar.
BACA JUGA : Pertamina Lanjutkan Implementasi Roadmap DDF untuk Menuju Net Zero Emission Tahun 2060,Terkait dengan target pendapatan PBB-P2 Bantul yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan, Trisna memperkirakan ada kesalahan pada saat proses pendataan. “Bisa jadi datanya salah, kan kita baru menangani PBB-P2 tahun 2013 dan masih perbaikan-perbaikan,” katanya, Selasa 31 Januari 2023.
Tingkat Pembayaran Pajak Meningkat Meski Target pendapatan PBB-P2 Bantul Tidak Tercapai
Trisna mengatakan, meskipun pendapatan PBB-P2 tidak sampai pada yang ditetapkan, ia mengatakan collection ratio atau tingkat pembayaran pajak di Bantul berangsur meningkat dari tahun ke tahun. “Kemarin (tahun lalu) kan tercapainya dengan tunggakan hampir Rp60 milyar, artinya ada kenaikan collection rationya hampir 80 persen. Terbukti presentasenya meningkat jadi kesalahan-kesalah bisa diperkecil,” terangnya. Trisna menyampaikan SPPT yang dicetak tahun ini berbeda dari sebelumnya dimana format tahun ini pihaknya mencantumkan tunggakan atau piutang pajak selama lima tahun sehingga lembaran SPPT menjadi lebih lebar. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencantumkan satu tahun tagihan.BACA JUGA : Wacana Masa Jabatan Perangkat Desa Disamakan Lurah, Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul Tolak TegasSelain itu ketetapan pajak dibawah Rp10 ribu akan dibebaskan meskipun dalam sistem tidak dihapuskan sehingga tidak termasuk dalam piutang. Sementara apabila pemilik objek pajak membutuhkan SPPT untuk jual beli objek pajak pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Yang membedakan ada daftar tunggakan selama lima tahun. Inovasi kita yang lain dibawah Rp10 ribu kita bebaskan, kalau misalnya warga minta jual beli nanti kita ganti kalau mereka butuh,” jelasnya. Untuk mencapai target pendapatan PBB-P2, pihaknya akan menambah mobil operasional penagihan pajak sampai ke dusun-dusun sebanyak tujuh unit. Ia berharap masyarakat bisa membayar pajak lebih awal supaya terhindar dari denda. “Harapannya pendapatan PBB-P2 bisa tercapai,” pungkasnya.**** (Kontributor: Wahyu Turi K)
1