Berita , Jabar
Tilang Manual di Bandung Diberlakukan Kembali, Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Akan Ditindak?
HARIANE – Tilang manual di Bandung diberlakukan kembali oleh Polrestabes Bandung.
Polisi setempat akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara langsung atau dikenal dengan istilah tilang non elektronik dengan blangko tilang.
Tilang manual kembali diberlakukan karena mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau dalam E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
Tilang Manual di Bandung Diberlakukan Kembali, Simak Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak
Diberlakukannya kembali tilang manual di Bandung bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas yang tinggi.
Apabila tidak segera ditindak, hal tersebut dapat membahayakan sang pengendara serta para pengguna jalan lainnya.
Maka dari itu agar tidak terkena tilang saat berkendara, penting untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak.
Berikut ini macam-macam pelanggaran yang perlu dihindari seperti dilansir dari Instagram Satpas Polrestabes Bandung:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari 1 orang 3. Menggunakan ponsel saat berkendara 4. Menerobos lampu merah 5. Tidak menggunakan helm standar SNI 6. Melawan arus 7. Melampaui batas kecepatan 8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah) 10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya 11. Kendaraan overload dan over dimension 12. Kendaraan tanpa plat nomor atau dengan nomor polisi palsu.Demikian informasi mengenai tilang manual di Bandung diberlakukan kembali serta jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com