Berita , Jabar

Tilang Manual di Bandung Diberlakukan Kembali, Jenis Pelanggaran Apa Saja yang Akan Ditindak?

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
Tilang Manual di Bandung
Tilang manual di Bandung diberlakukan kembali, begini jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak. (Foto: Instagram/@simrestabesbdg1)

HARIANETilang manual di Bandung diberlakukan kembali oleh Polrestabes Bandung.

Polisi setempat akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas secara langsung atau dikenal dengan istilah tilang non elektronik dengan blangko tilang.

Tilang manual kembali diberlakukan karena mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau dalam E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

Tilang Manual di Bandung Diberlakukan Kembali, Simak Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Diberlakukannya kembali tilang manual di Bandung bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas yang tinggi.

Apabila tidak segera ditindak, hal tersebut dapat membahayakan sang pengendara serta para pengguna jalan lainnya. 

Maka dari itu agar tidak terkena tilang saat berkendara, penting untuk mengetahui jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak.

Berikut ini macam-macam pelanggaran yang perlu dihindari seperti dilansir dari Instagram Satpas Polrestabes Bandung:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari 1 orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus 
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan overload dan over dimension
12. Kendaraan tanpa plat nomor atau dengan nomor polisi palsu.

Demikian informasi mengenai tilang manual di Bandung diberlakukan kembali serta jenis-jenis pelanggaran yang akan ditindak.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Puluhan Juta Koin Bumi Mataram akan Dibawa ke Jakarta, Lambang Perlawanan Politisasi Hukum ...

Selasa, 22 Juli 2025
Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selama 1,5 Jam, 37 Kendaraan Terjaring Razia di Jogja Karena Masa Berlaku KIR ...

Selasa, 22 Juli 2025
Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Pemkot Sebut Tingkat Inflasi di Kota Yogyakarta Masih Terkendali, TPID Antisipasi Kenaikan Harga ...

Selasa, 22 Juli 2025
Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Ular Sanca Hebohkan Warga di Garongan Panjatan

Selasa, 22 Juli 2025
Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Job Fair Kulon Progo 2025 Buka 2.028 Lowongan, Semua Layanan Gratis!

Selasa, 22 Juli 2025
Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Akui Settingan, Kreator Video Asusila di Stadion Pakansari Bogor Minta Maaf

Selasa, 22 Juli 2025
22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

22 Pejabat Pemimpin Tinggi Lingkungan Pemkab Sleman Dilantik, Ini Daftarnya

Selasa, 22 Juli 2025
Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Nelangsanya Relawan PMI Bantul, Motor Raib Digondol Pencuri, Pelaku Sempat Terekam CCTV

Selasa, 22 Juli 2025
Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Komitmen Kelola Hutan Secara Berkelanjutan, Muhammadiyah Kerja Sama dengan Kemenhut RI

Selasa, 22 Juli 2025
Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Tanah Ambles, Truk Muatan Buku Tercebur ke Sungai di Jatijajar Depok

Selasa, 22 Juli 2025