Gaya Hidup

4 Cara Mendaur Ulang Make Up Kedaluwarsa, Wajib Dicoba!

profile picture Fatimah Nuraini
Fatimah Nuraini
Cara Mendaur Ulang Make Up Kedaluwarsa
Simak 4 cara mendaur ulang make up kedaluwarsa. (Ilustrasi: Pixabay/Bruno)

HARIANE – Cara mendaur ulang make up kedaluwarsa dapat dicoba bagi siapa saja yang hobi mengoleksi produk-produk make up, terutama kaum wanita.

Pada dasarnya, sampah kini tidak hanya berasal dari makanan saja, tetapi perawatan tubuh seperti halnya make up juga menjadi kebutuhan yang turut menyumbang sampah.

Maka dari itu, dengan mendaur ulang produk-produk kosmetik juga dapat mengurangi sampah berbahan kimia. Bagi seseorang yang mempunyai peralatan make up yang sudah rusak atau kedaluwarsa, jangan terburu-buru untuk membuangnya.

Dalam artikel ini akan membahas cara-cara mendaur ulang make up kedaluwarsa agar produk-produk yang telah mencapai masa expired tidak terbuang sia-sia.

4 Cara Mendaur Ulang Make Up Kedaluwarsa

Make up yang kedaluwarsa pada dasarnya sudah mengandung banyak bakteri dan jamur yang akan menyebabkan gangguan kesehatan pada kulit wajah seperti munculnya jerawat, iritasi kulit, bahkan infeksi kulit.

Oleh karenanya, make up yang sudah mencapai masa kedaluwarsanya tidak bisa digunakan untuk merias kulit wajah. Namun beberapa cara mendaur make up kedaluwarsa di bawah ini dapat diikuti di rumah.

Melansir dari laman Looke Cosmetics, terdapat beberapa cara untuk memanfaatkan make up kedaluwarsa mulai dari maskara, lip cream, complexion, hingga lip balm.

1. Maskara

Maskara menjadi salah satu produk make up yang memiliki masa kedaluwarsa tercepat. Produk ini umumnya memiliki masa Product After Opened (PAO) tidak lebih dari 3 bulan.

Tidak perlu terburu-buru membuang maskara yang sudah expired karena spoolie maskara dapat digunakan untuk merapikan alis. 

Namun sebelum menggunakan kembali alat ini, bersihkan spoolie maskara terlebih dahulu dari sisa-sisa produk yang menempel sebagaimana yang dijelaskan di laman Avoskin Beauty.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB