Artikel

4 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo yang Akan Berlangsung 17-19 Oktober 2022

profile picture Hanna
Hanna
4 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo yang Akan Berlangsung 17-19 Oktober 2022
4 Fakta Sidang Perdana Ferdy Sambo yang Akan Berlangsung 17-19 Oktober 2022
HARIANE - Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat dikabarkan akan segera dilaksanakan.
Di mana sidang perdana Ferdy Sambo tersebut tepatnya akan dijadwalkan selama tiga hari, mulai 17-19 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut informasi selengkapnya seputar kumpulan fakta dalam pelaksanaan sidang perdana Ferdy Sambo dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Jelang Sidang Perdana Kasus Brigadir J Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Ada Kerja Sama Ajudan dengan Provos

4 Fakta Seputar Sidang Perdana Ferdy Sambo

Persidangan Pertama untuk Ferdy Sambo dan Istrinya

Pelaksanaan sidang perkara Obstruction of Justice tersebut merupakan persidangan pertama untuk pembacaan dakwaan yang akan dihadiri Putri dan Ferdy Sambo.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo menegaskan bahwa, baik Ferdy maupun Putri akan mengikuti persidangan dan proses hukum secara kooperatif.
Serta meminta semua pihak untuk menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.

Persidangan Akan Disiarkan Secara Langsung Melalui TV-YouTube

Sidang Perdana Ferdy Sambo
Siaran langsung sidang perdana Ferdy Sambo. (Foto: Youtube/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Persidangan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya yang berkenaan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J akan disiarkan langsung melalui media massa.
Media massa tersebut meliputi stasiun TV nasional yang sudah difasilitasi oleh Dewan Pers, serta channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Masyarakat Diimbau Tidak Perlu Hadir Secara Langsung

Sidang Perdana Ferdy Sambo
Pengamanan di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJNews)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB