Gaya Hidup

5 Beda PNS dan PPPK, Pilih yang Mana untuk Daftar CASN 2023?

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
5 Beda PNS dan PPPK, Pilih yang Mana untuk Daftar CASN 2023?
Beda PNS dan PPPK yang wajib diketahui sebelum daftar CASN 2023 pada 17 September. (Ilustrasi: Freepik/garetsvisual)

HARIANE - Beda PNS dan PPPK penting diketahui bagi yang akan mengikuti pendaftaran CASN 2023 karena pelamar hanya boleh memilih satu formasi saja. 

Pendaftaran CPNS 2023 berbarengan dengan PPPK yang akan dibuka pada 17 September 2023 dengan jumlah formasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi yang membuka lowongan. 

Baik PNS maupun PPPK keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di instansi pemerintahan. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan terutama soal tunjangan dan jaminan pensiun. 

Bagi yang masih bingung daftar CASN 2023 ingin memilih CPNS atau PPPK bisa memahami perbedaan keduanya seperti berikut. 

Beda PNS dan PPPK, Mana yang Sebaiknya Dilamar?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan tahun ini ada sebanyak 572.496 formasi ASN secara nasional baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Rinciannya untuk pemerintah pusat adalah 28.903 untuk CPNS dan sebanyak 49.959 untuk PPPK. Sementara pemerintah daerah menyediakan formasi 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Terkait dengan perbedaan PNS dengan PPPK, berdasarkan  UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berikut adalah rinciannya:

1. Apa Itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang pelaksanaan tugasnya di pemerintahan dibatasi dalam jangka waktu tertentu. 

Pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang membuka formasi dengan masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. 

Meski demikian, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Bagi yang ingin diangkat menjadi PNS maka harus mengikuti proses seleksi CPNS. 

Tags
CPNS CASN PPPK
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Sleman Luncurkan Program Bahu Teman untuk Warga Miskin yang Bermasalah dengan Hukum

Pemkab Sleman Luncurkan Program Bahu Teman untuk Warga Miskin yang Bermasalah dengan Hukum

Senin, 04 Desember 2023 19:28 WIB
Ratusan Kasus Kekerasan di Sleman Terjadi Pada Perempuan dan Anak, Bupati Ajak Korban ...

Ratusan Kasus Kekerasan di Sleman Terjadi Pada Perempuan dan Anak, Bupati Ajak Korban ...

Senin, 04 Desember 2023 19:12 WIB
Penanganan ODGJ di Bantul Raih Penghargaan dari KemenPANRB, Ini Program Andalan Pemkab

Penanganan ODGJ di Bantul Raih Penghargaan dari KemenPANRB, Ini Program Andalan Pemkab

Senin, 04 Desember 2023 18:25 WIB
Gunung Merapi Hari Ini Kembali Luncurkan Awan Panas, Hujan Abu Tipis di Magelang

Gunung Merapi Hari Ini Kembali Luncurkan Awan Panas, Hujan Abu Tipis di Magelang

Senin, 04 Desember 2023 18:09 WIB
FIFA Puas, Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2025

FIFA Puas, Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2025

Senin, 04 Desember 2023 16:51 WIB
Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Senin, 04 Desember 2023 16:32 WIB
Buntut Pernyataan Dinasti Politik Ade Armando, Puluhan Massa Datangi Kantor PSI DIY

Buntut Pernyataan Dinasti Politik Ade Armando, Puluhan Massa Datangi Kantor PSI DIY

Senin, 04 Desember 2023 16:17 WIB
Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Hipertensi

Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Hipertensi

Senin, 04 Desember 2023 15:16 WIB
Cemburu, Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup

Cemburu, Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup

Senin, 04 Desember 2023 14:11 WIB
Sri Sultan Tak Permasalahkan Komentar Ade Armando Soal Politik Dinasti di Jogja

Sri Sultan Tak Permasalahkan Komentar Ade Armando Soal Politik Dinasti di Jogja

Senin, 04 Desember 2023 12:59 WIB