Berita , Jabodetabek

5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok
Kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan 4 SPBU dan 5 orang tersangka diungkap Bareskrim Polri. (Foto: YouTube/

HARIANE - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan lima orang tersangka sebagai pengelola, manajer, serta pengawas dari empat SPBU. 

Kelima tersangka tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Penjualan BBM palsu dilakukan dengan modus memberikan zat pewarna kepada bahan bakar jenis Pertalite agar menyerupai Pertamax, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertamax. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers hari ini Kamis, 28 Maret 2024 mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus BBM palsu di Tangerang tersebut.

Pada 7 Maret 2024 polisi mengamankan dua orang tersangka selaku pengelola dan manajer dari SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU Pinang, Kota Tangerang, Banten. 

Dari hasil penetapan tersangka tersebut pada 25 Maret 2024 kembali dilakukan penindakan terhadap SPBU Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan SPBU Cimanggis, Depok. 

"Dalam penanganan perkara ini tim kami dari Direkotoran Tipidter khususnya subdit III telah membuat atau menerbitkan tiga LP dan menetapkan lima orang tersangka," jelas Nunung.

Lima tersangka tersebut yaitu RHS (40), AP (37), DM (41), RY (24), dan AA (26) yang memiliki peran sebagai pengelola, manajer, dan pengawas SPBU. 

Dari tangan tersangka dan empat SPBU yang diperiksa, polisi menyita barang bukti berupa 29.046 liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu, 4 sample masing-masing BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna, 4 bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax, dokumen pemesanan dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, dan uang hasil penjualan BBM total Rp 111.552.000. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari para saksi ahli.

Beberapa saksi ahli yang dimintai keterangan adalah dari badan meteorologi DKI Jakarta untuk pengukuran jumlah barang bukti BBM, ahli migas untuk mengetahui nilai kandungan BBM oplosan, dan distribusi BBM, serta saksi ahli dari Kementerian Perdagangan soal perlindungan konsumen. 

Atas kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok ini polisi menerapkan pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Sabtu, 22 Februari 2025 15:47 WIB
Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Kepala Daerah Absen di Retreat Akmil Magelang, Wamendagri: Masih Ada Kesempatan

Sabtu, 22 Februari 2025 15:37 WIB
Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB