Berita , Jabodetabek

5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok
Kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan 4 SPBU dan 5 orang tersangka diungkap Bareskrim Polri. (Foto: YouTube/

HARIANE - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan lima orang tersangka sebagai pengelola, manajer, serta pengawas dari empat SPBU. 

Kelima tersangka tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Penjualan BBM palsu dilakukan dengan modus memberikan zat pewarna kepada bahan bakar jenis Pertalite agar menyerupai Pertamax, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertamax. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers hari ini Kamis, 28 Maret 2024 mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus BBM palsu di Tangerang tersebut.

Pada 7 Maret 2024 polisi mengamankan dua orang tersangka selaku pengelola dan manajer dari SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU Pinang, Kota Tangerang, Banten. 

Dari hasil penetapan tersangka tersebut pada 25 Maret 2024 kembali dilakukan penindakan terhadap SPBU Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan SPBU Cimanggis, Depok. 

"Dalam penanganan perkara ini tim kami dari Direkotoran Tipidter khususnya subdit III telah membuat atau menerbitkan tiga LP dan menetapkan lima orang tersangka," jelas Nunung.

Lima tersangka tersebut yaitu RHS (40), AP (37), DM (41), RY (24), dan AA (26) yang memiliki peran sebagai pengelola, manajer, dan pengawas SPBU. 

Dari tangan tersangka dan empat SPBU yang diperiksa, polisi menyita barang bukti berupa 29.046 liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu, 4 sample masing-masing BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna, 4 bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax, dokumen pemesanan dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, dan uang hasil penjualan BBM total Rp 111.552.000. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari para saksi ahli.

Beberapa saksi ahli yang dimintai keterangan adalah dari badan meteorologi DKI Jakarta untuk pengukuran jumlah barang bukti BBM, ahli migas untuk mengetahui nilai kandungan BBM oplosan, dan distribusi BBM, serta saksi ahli dari Kementerian Perdagangan soal perlindungan konsumen. 

Atas kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok ini polisi menerapkan pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025
7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Ini Perannya

Jumat, 20 Juni 2025
Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025