Berita , Jabodetabek

5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok
Kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan 4 SPBU dan 5 orang tersangka diungkap Bareskrim Polri. (Foto: YouTube/

HARIANE - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan lima orang tersangka sebagai pengelola, manajer, serta pengawas dari empat SPBU. 

Kelima tersangka tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Penjualan BBM palsu dilakukan dengan modus memberikan zat pewarna kepada bahan bakar jenis Pertalite agar menyerupai Pertamax, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertamax. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers hari ini Kamis, 28 Maret 2024 mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus BBM palsu di Tangerang tersebut.

Pada 7 Maret 2024 polisi mengamankan dua orang tersangka selaku pengelola dan manajer dari SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU Pinang, Kota Tangerang, Banten. 

Dari hasil penetapan tersangka tersebut pada 25 Maret 2024 kembali dilakukan penindakan terhadap SPBU Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan SPBU Cimanggis, Depok. 

"Dalam penanganan perkara ini tim kami dari Direkotoran Tipidter khususnya subdit III telah membuat atau menerbitkan tiga LP dan menetapkan lima orang tersangka," jelas Nunung.

Lima tersangka tersebut yaitu RHS (40), AP (37), DM (41), RY (24), dan AA (26) yang memiliki peran sebagai pengelola, manajer, dan pengawas SPBU. 

Dari tangan tersangka dan empat SPBU yang diperiksa, polisi menyita barang bukti berupa 29.046 liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu, 4 sample masing-masing BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna, 4 bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax, dokumen pemesanan dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, dan uang hasil penjualan BBM total Rp 111.552.000. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari para saksi ahli.

Beberapa saksi ahli yang dimintai keterangan adalah dari badan meteorologi DKI Jakarta untuk pengukuran jumlah barang bukti BBM, ahli migas untuk mengetahui nilai kandungan BBM oplosan, dan distribusi BBM, serta saksi ahli dari Kementerian Perdagangan soal perlindungan konsumen. 

Atas kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok ini polisi menerapkan pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Awas! Pemkab Gunungkidul Akan Rutin Lakukan Sidak ASN yang Keluyuran saat Jam Kerja

Sabtu, 02 Agustus 2025
Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Vakum Belasan Tahun, Pisangseger Reuni Lewat Pameran Wet Ground 2025

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Jaringan Kota Pusaka Indonesia 2025, 58 Kota akan ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Puluhan List Lomba Beregu 17 Agustus yang Cocok untuk Anak hingga Dewasa

Jumat, 01 Agustus 2025
Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Innalillahi! Seorang Remaja di Gunungkidul Tercebur Sumur

Jumat, 01 Agustus 2025
Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Wali Kota Yogyakarta: Jika Dominasi Kekuasaan Terlalu Tinggi, Fungsi Pengawasan Tidak Bisa Optimal

Jumat, 01 Agustus 2025
Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Hari Keenam, Tim SAR Gabungan Gunakan Perahu dan Jet Ski untuk Operasi Pencarian ...

Jumat, 01 Agustus 2025
Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jelang Pelaksanaan PORDA dan Peparda DIY, Pemkab Gunungkidul Kebut Kesiapan Venue

Jumat, 01 Agustus 2025
Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Sastra Pesantren FSY 2025 Jadi Ruang Telaah Spiritual Islam Nusantara

Jumat, 01 Agustus 2025
Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Asa Warga Pinggiran Gunungkidul Terima Bantuan Spamdes dari Pemerintah

Jumat, 01 Agustus 2025