5 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dan Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Tips terhindar dari pinjol ilegal yang terakhir adalah selalu waspada menjaga data pribadi. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
Masyarakat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Bisa juga menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Jika terjerat pinjaman online, maka masyarakat dapat mengadu ke tiga instansi berikut ini:
1. Kepolisian bisa dengan membuka laman https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id 2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/ 3. Kemenkominfo melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.BACA JUGA : Tips Cermat Memilih Pinjaman Online, Lakukan ini Agar Tidak Terkena Jebakan