Berita
6 Larangan di Tanah Suci Bagi Jamaah Haji, Bisa Kena Denda hingga Ditahan Petugas
HARIANE – Memasuki musim haji 2024, jamaah sebaiknya mengetahui apa saja enam larangan di tanah suci.
Pasalnya, bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa teguran, denda dengan nilai fantastis hingga penahanan.
Tidak hanya di Mekah, berbagai larangan tersebut juga berlaku di Madinah, terutama di tempat yang disucikan seperti Masjid Nabawi.
Apa Saja Larangan di Tanah Suci?
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, total ada enam larangan di tanah suci yang sebaiknya dihindari oleh jamaah haji. Berikut penjelasan lengkapnya :
1. Membentangkan Spanduk
Jamaah dilarang membentangkan spanduk, baik diluar maupun didalam kawasan Masjidil Haram di Makkah maupun Masjid Nabawi di Madinah.
Otoritas Arab Saudi melarang keras hal tersebut sekalipun yang dibentangkan adalah bendara suatu negara.
2. Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Berkerumun lebih dari lima orang dalam waktu cukup lama bisa menghambat alur pergerakan jamaah lainnya dan menimbulkan kecurigaan.
Sehingga bagi sesama jamaah haji yang ingin berjumpa, sebaiknya jangan di area Masjid supaya tidak diusir oleh askar masjid.
3. Mengambil Barang Temuan