Berita , Nasional , Headline

Jamaah Haji Indonesia 2022 Wajib PCR, Kepala Pusat Kesehatan Haji: Tidak Perlu Karantina

profile picture Admin
Admin
Jamaah Haji Indonesia 2022 Wajib PCR, Kepala Pusat Kesehatan Haji: Tidak Perlu Karantina
Jamaah Haji Indonesia 2022 Wajib PCR, Kepala Pusat Kesehatan Haji: Tidak Perlu Karantina
HARIANE – Jamaah haji Indonesia 2022 wajib PCR sebagaimana yang masih tercantum dalam Surat Edaran Pemerintah (SE) Nomor 12 tahun 2022 yang diteken Kasatgas (Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19.
Jamaah haji Indonesia 2022 wajib PCR saat akan kembali dari Arab Saudi ke Tanah Air. Namun, saat berangkat haji pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan hal tersebut karena telah terjadi pelonggaran kebijakan oleh pemerintah Saudi.
Dikutip dari PMJ News, pernyataan jamaah haji Indonesia 2022 wajib PCR diungkapkan Kepala Pusat (Kapus) Kesehatan Haji Kemenkes, Budi Sylvana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.
"Haji 2022 jika betul dilaksanakan dalam keadaan pandemi, kerajaan Arab Saudi tidak lagi mempersyaratkan hasil PCR dan tidak memerlukan karantina, terjadi pelonggaran di Arab Saudi," kata Budi, dikutip dari PMJ News, Selasa, 22 Maret 2022.
BACA JUGA : Target Juara Umum, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022 Pada Bulan Juli di Jawa Tengah
Budi Sylvana juga mengungkapkan bahwa jamaah haji Indonesia tidak perlu lagi pemeriksaan dan tidak menjalani proses karantina. Pemakaian Masker pun hanya wajib di ruang tertutup, sementara di ruang terbuka tidak lagi diwajibkan menggunakan masker.
"Tentu jamaah haji kalau dilaksanakan pada hari ini, jamaah haji tetap dilakukan dua kali pemeriksaan PCR. Saat mau pulang ke Indonesia dan saat sampai di Indonesia yaitu di Asrama Haji. Itu kondisi hari ini, mudah-mudahan saat haji berlangsung ketentuan itu bisa berubah,"kata Budi Sylvana, dikutip dari PMJ News.
Menurut laman resmi Puskeshaji, penanganan Covid-19 bagi jamaah haji masih menjadi persyaratan serta hasil pemeriksaan PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum memasuki wilayah Indonesia. Pencegahan atau pengendalian Covid-19 harus dilakukan sebelum, saat dan setelah penyelenggaraan ibadah haji dan ditetapkan jamaah haji Indonesia 2022 wajib PCR.
Tujuan masih diadakannya jamaah haji Indonesia 2022 wajib PCR saat akan memasuki wilayah Indonesia sebanyak dua kali adalah tetap pada tujuan utama, menghindari penyebaran kembali Covid-19 di Indonesia dengan segala varian barunya.
Surat Edaran resmi itu adalah bentuk pencegahan yang tetap harus dijalankan sampai saat ini. Jemaah haji Indonesia juga harus melaksanakan karantina selama satu hari di Asrama Haji. Setelah menjalani proses karantina sehari, selanjutnya masih melakukan PCR kedua untuk kembali ke rumah masing-masing.
Berdasarkan laman resmi Covid-19 Indonesia, sebaran penularan virus tersebut masih terus berlangsung. Tercatat hari ini, 23 Maret 2022 terdapat 7.464 kasus aktif, 29.084 sembuh mengalami peningkatan, serta naiknya angka meninggal sebanyak 170 kasus di Indonesia.
BACA JUGA : Cara Daftar Haji Online dengan Aplikasi HajiPintar yang Baru Dirilis Kementerian Agama
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025
Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Tertunduk Lesu, Begini Pengakuan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang

Kamis, 17 April 2025
Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Sebulan Buron, Pelaku Penyerangan di Pom Jalan Parangtritis Berhasil Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Pria Asal Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pantai Gunungkidul

Kamis, 17 April 2025
Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kebakaran Rumah di Jalan Kedung Rukem Surabaya Tewaskan Ayah dan Anak

Kamis, 17 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 17 April 2025 Makin Mahal, Cek Disini ...

Kamis, 17 April 2025